SIGI – Bupati Sigi Mohamad Irwan, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan judi konvensional, Online dan Narkotika. SE i bernomor 188.3/196.53/ Setda di Kabupaten Sigi, tertanggal 24 Oktober 2022 yang ditanda tangani langsung Bupati Sigi.
Isi SE tersebut, berdasarkan pasal 7 ayat 2 Jo, pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Apalagi hal tersebut dilakukan oleh ASN dan itu sangat melanggar, sehingga sebagai penyelenggara kita membuat Surat Edaran. Dan hal ini juga sesuai dengan undang undang tentang transaksi elektronik atau judi online,” kata Bupati Sigi pada sejumlah media.
Terkait adanya salah seorang pejabat Sigi yang tertangkap judi Online oleh aparat hukum kepolisian, dirinya sangat prihatin. Pihak BKD Sigi, dalam hal ini, sudah melakukan koordinasi ke Polda, untuk meminta dasar hukum penahanan, sebagai dasar dalam melakukan PLH bagi yang bersangkutan.
“jadi dalam hal ini Pemda Sigi sudah melakukan langkah, sehingga pengisian jabatan Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Sigi akan segera terisi,” terang Bupati Sigi.
Reporter: Hady
Editor: Nanang