“DIREKTUR RS ANUTAPURA: KONTRAKNYA SUDAH BERAKHIR”
PALU – 153 perawat kontrak Rumah Sakit (RS) Anutapura mempertanyakan nasib mereke setelah manajemen rumah sakit merumahkan mereka pada 1 Januari 2019.
Koordinator Perawat Kontrak, Herdi, mengatakan, pascabencana alam tanggal 28 September lalu, manajemen rumah sakit menyampaikan akan ada pengurangan tenaga perawat, khususnya non PNS.
“Alasan pihak manjemen karena dikhawatirkan tidak mampu membayarkan gajinya,” kata Herdi yang mengaku sudah bekerja selama 10 tahun di RS Anutapura, saat jumpa pers di Sekretariat AJI Palu, Senin (25/02).
Pihaknya menerima alasan itu dengan satu kesepakatan, bahwa siapapun perawat yang diberhentikan atau dirumahkan, harus dibuatkan Surat Keputusan (SK) sebagai pegangan.
“Bahwa tenaga kerja yang diberhentikan sementara itu tidak dinyatakan dikeluarkan,” katanya.
Namun, kata dia, penyampaian dari oknum manajemen tidak sama seperti penyampaian awalnya.
“Jadi pemberhentian ini kami anggap tidak wajar,” katanya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya bermohon kepada pemerintah kiranya dapat dipekerjakan kembali.
Sebab, kata dia, ada beberapa poin yang tidak sesuai kesepakatan dan aturan yang berlaku dalam perjanjian kontrak.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Nasional (FSPN), Provinsi Sulteng, Lucky Sedama, menyayangkan sikap manajemen rumah sakit yang tidak mengeluarkan satu jaminan sesuai kesepakatan awal.
“Harus ada SK yang diberikan sehingga ada ikatan kerja, tidak putus, mengingat semua pekerja ini sudah masuk dalam database,” ujarnya.
Menurutnya, tuntutan itu akan ditindaklanjuti sampai ke DPRD, sampai dipenuhi.
Salah satu perawat, Intan Pujiastuti mengaku sudah lebih dari tujuh tahun sebagai tenaga kontrak, Namun saat ini dirinya diberhentikan, lalu digantikan dengan orang lain yang pengabdiannya belum lama.
“Tidakkah pihak manajemen mempertimbangkan dengan masa kerja kita,” tanyanya.
Kata dia, pada waktu kejadian gempa itu, dirinya sedang berdinas, kendaraannya ditimpa bangunan rumah sakit. Belum lagi rumahnya yang hancur dan semua itu tidak dipertimbangkan oleh rumah sakit.
Di RS Anutapura sendiri, jumlah tenaga kontrak sebanyak 400 orang. Pascabencana, tenaga kontrak khusus perawat yang dirumahkan sebanyak 153 orang.
Menanggapi itu, Direktur RS Anutapura, dr. Ruslan, mengatakan, mereka mempunyai kontrak kerja ini selama satu tahun.
“Dalam Perda, diangkat mulai tanggal 1 Januari per 31 Desember. Setelah 31 Desember secara otomatis habis kontrak kerja. Artinya harus mengulang lagi, mendaftar ulang sesuai kebutuhan dan kemampuan rumah sakit,” katanya.
Sebelum bencana, kata dia, rumah sakit memiliki 550 tempat tidur, sekarang tersisa 200 tempat tidur, sehingga terjadi keterbatasan kemampuan pelayanan.
“Tentu untuk mengangkat tenaga honorer harus disesuaikan kebutuhan. Tidak ada jaminan semua pegawai tahun lalu, harus diangkat semua. Jadi tidak ada yang kami berhentikan, tapi otamatis karena SK-nya sudah berakhir di 31 Desember,” katanya. (IKRAM)