Pemalsu STNK Dibui Satu Tahun Delapan Bulan Penjara

oleh -
Wawan Gunawan dan Rifai Laguna terdakwa pemalsuan STNK saat mendengarkan pembacaan putusan di PN Palu, Kamis (5/7). (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (05/07), menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun delapan bulan penjara kepada terdakwa pemalsuan STNK, Wawan Gunawan. Selain Wawan, majelis hakim juga memvonis terdakwa lainnya, Rifai Laguna selama 1 tahun dua bulan penjara,

“Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 56 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Demon Sembiring.

Dalam dakwaan, JPU I Ketut Sudiarta menguraikan, awalnya Rifai Laguna menyediakan bahan berupa 3 lembar STNK asli dan notis pajak dan diserahakan kepada Wawan Gunawan untuk ditiru.

Setelah semua bahan siap, Wawan Gunawan lalu mengunduh contoh-contoh STNK dan pajak STNK melalui laptop milik Rifai Laguna, lalu memindahkan ke flashdisk-nya. Selanjutnya, Wawan memasukkan data contoh STNK dan pajak ke laptopnya untuk diprint atau cetak dengan menggunakan kertas kuarto bolak-balik hingga menyerupai STNK asli, dan untuk pajak diprint bagian depannya saja.

Lalu Wawan mengambil hologram pada STNK asli yang telah diberikan Rifai Laguna, lalu menambahkan panace yang sudah digunting kecil menyerupai STNK dan pajak asli. (IKRAM)