Pegiat Lingkungan Poso Protes Keras Perpres Penyelamatan Danau

oleh -
Koordinator Satu Indonesia Peduli Danau Poso Stevandi

PALU – Sejumlah pegiat lingkungan di wilayah Kabupaten Poso memprotes keras adanya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional nomor 60 tahun 2021. Perpres itu dianggap telah menafikan nilai-nilai kearifan lokal yang telah ada jauh sebelum lahirnya peraturan tersebut.

Perpres yang menjadikan sejumlah danau di Indonesia masuk dalam kategori prioritas untuk diselamatkan itu, tak mampu menghadirkan solusi ataupun menjawab secara kongkrit, permasalahan yang dimiliki masing-masing danau yang ada di pelbagai tempat Nusantara, termasuk Danau Poso.

Menurut Koordinator Satu Indonesia Peduli Danau Poso, Stevandi, jika saat ini salah satu persoalan yang dimiliki Danau Poso, adalah aktivitas pengerukan di outlet danau oleh Perusahan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) PT. Poso Energi, milik mantan Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla.

Fandi menyebut, dalam kajian pihaknya pada April belum lama ini, pengerukan yang dilakukan oleh PT. Poso Energi ini telah melanggar 13 Peraturan perundang-undangan, yang mana dalam undang-undang itu mencakup aspek lingkungan, serta nilai-nilai kearifan lokal maupun kebencanaan.

BACA JUGA :  Warga Poso Terhibur Penampilan Ghea Youbi di Dies Natalis Unsimar

“Dalam Perpres ini tidak menjelaskan sama sekali persoalan pengerukan dalam sepuluh masalah yang ada di Danau Poso. Kan itu aneh,” ungkapnya kepada media ini di Palu, Kamis (12/8).

Padahal, jelas dengan melihat aktivitas pengerukan yang dilakukan PT. Poso Energi adalah masalah besar. Tak tanggung-tanggung, Satu Indonesia Peduli Danau Poso menyebut, aktivitas tersebut illegal, karena mengabaikan ketentuan peraturan yang sudah ditetapkan Negara.

Alhasil, lanjut mantan Manager Kampanye Walhi Sulteng itu, aktivitas yang ada di Danau Poso telah melahirkan berbagai macam kerugian baik materil maupun inmateril bagi masyarakat di Kabupaten Poso.

Lebih jauh, Stevandi menerangkan, bahwa Perpres nomor 60 tahun 2021 itu justru memiliki potensi untuk melakukan pembatasan, bahkan penyingkiran masyarakat lokal, yang sudah beratus-ratus tahun beraktivitas di Danau Poso. Padahal, bila pemerintah serius menyelamatkan danau di Indonesia, sudah seharusnya mempertimbangkan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat yang ada di wilayah sekitar. Sehingga, apa yang dilahirkan itu melalui Perpres sungguh-sungguh akan mendudukung potensi penyelamatan danau.

BACA JUGA :  Jaga Netralitas, Wali Kota Palu Tegaskan Tak Libatkan ASN dan Pasang Baliho

“Dan ini lebih efektif dilakukan ketimbang Perpres nomor 60/2021 ini yang cenderung berpotensi menjadi ancaman buruk bagi masyarakat di masa yang akan datang,” cetusnya.

Sebelumnya, pada Juni lalu Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden nomor 60 Tahun 2021 Tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Dalam Pepres ini terdapat 15 Danau yang ditetapkan sebagai prioritas penyelamatan Danau, antara lain: Danau Toba di Sumatera Utara, Danau Singkarak dan Danau Maninjau di Sumatera Barat, Danau Kerinci di Provinsi Jambi dan Danau Rawa di Provinsi Banten. Kemudian, Danau Rawa Pening di Jawa Tengah, Danau Batur di Provinsi Bali, Danau Tondano di Sulawesi Utara, Danau Kaskade Mahakam di Kalimantan Timur, Danau Sentarum di Kalimantan Barat, Danau Limboto di Provinsi Gorontalo, Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah, Danau Tempe serta Matano di Sulawesi Selatan, terakhir Danau Sentani di Provinsi Papua.

BACA JUGA :  CV. Akai Jaya Motor Gelar Pelatihan Teknologi YECVT untuk Guru Binaan Yamaha di Sulteng

Rep: IZFALDI/Ed: NANANG