Pasca Putusan PTTUN, KPU Parimo Cetak Kembali Surat Suara

oleh -
Ketua KPU Parimo, Ariyana

PARIMO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), mencetak kembali surat suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di kabupaten itu.

Hal itu dilakukan karena terdapat satu pasangan calon (paslon) kepala dan wakil kepala daerah menang dalam sengketa Pilkada di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar akhir Oktober lalu, sehingga dari empat paslon ikut kontestasi pemilihan kini menjadi lima paslon.

Ketua KPU Parimo Ariyana, mengatakan pihaknya melakukan langkah cepat untuk mendesain dan mencetak ulang surat suara, dimana  logistik sebelumnya berupa surat suara sudah tercetak dan berada di gudang KPU.

“Surat suara yang dicetak harus sesuai desain, termasuk warnanya, jika ada surat suara dicetak hasilnya berbeda maka itu dianggap rusak,” ungkapnya saat ditemui Selasa (05/11).

BACA JUGA :  LO Amrullah Ibrhim Konsultasi Permohonan Sengketa di Bawaslu

Ia menjelaskan, beberapa hari ke depan, 335.904 surat suara bisa segera distribusi ke gudang logistik KPU di Parigi, ibu kota Kabupaten Parigi Moutong.

Kata dia, dijadwalkan tanggal 8 November 2024 logistik surat suara didistribusikan menggunakan transportasi udara (pesawat).

“Saat ini kami sedang mengawal pencetakan logistik tersebut, semuanya berjalan pancar,” katanya.

Ia menambahkan, adapun lima pasangan calon bertarung di Pilkada Parimo yakni nomor urut 1 Badrun Nggai-Muslih (Bagus), nomor urut 2 Moh Nur Dg Rahmatu-Arman (Membara), nomor urut 3 M. Nizar Rahmati-Ardi (Bersinar), nomor urut 4 Erwin Burase-Abdul Sahid (Cerdas), dan nomor urut 5 Amrullah Almahdali-Ibrahim Hafid.

BACA JUGA :  Musyawarah Terbuka Hasil Penyelesaian Sengketa Amrullah-Ibrahim Ditolak

Reporter: Mawan
Editor : Yamin