Pabrik di Kawasan PT IMIP Tetap Beroperasi di Momen Lebaran

oleh -
Karyawan di kawasan PT IMIP. (FOTO: IST)

MOROWALI – Sejumlah pabrik di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali akan tetap beroperasi normal seperti hari biasa pada momen lebaran Idul Fitri 1445 H/2024.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direksi PT IMIP Nomor: 010/SK-DIR/MWL/IV/2024 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah Tahun 2024.

Secara umum, aturan akan memberikan kesempatan karyawan yang beragama Islam untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri. Namun agar operasional perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya, maka diberlakukan penyesuaian jam kerja.

Seperti tertuang dalam ketetapan tersebut, bagi karyawan beragama Islam yang bekerja dengan sistem jam kerja bergiliran pada waktu gilir atau sift malam pada 9 April 2024 diizinkan pulang lebih awal sebelum jam pulang pada pukul 05.00 Wita pada 10 April 2024. Aturan ini diberlakukan kepada karyawan muslim agar mendapat cukup kesempatan untuk mempersiapkan ibadah salat ied.

BACA JUGA :  Mantan Bendahara MIT Dukung Program Deradikalisasi di Poso

Sementara untuk ketentuan kehadiran pada 10 April 2024, karyawan muslim dapat menunaikan Shalat Idul Fitri lebih dulu, setelah itu mereka diizinkan untuk masuk bekerja mulai pukul 10.30 Wita.

Kehadiran kerja karyawan muslim pada 9 dan 10 April 2024 tetap dihitung penuh atau tidak ada pemotongan. Adapun bagi karyawan beragama selain Islam, tetap masuk bekerja seperti biasa.

Dalam pelaksanaannya, aturan juga menentukan bagi karyawan beragama Islam yang hendak menunaikan ibadah salat ied diwajibkan memberitahu lebih dahulu kepada atasan di unit kerjanya, sehari sebelumnya.

Media Relations Head PT IMIP, Dedy Kurniawan, menjelaskan, menambahkan, aturan cuti karyawan yang ingin merayakan lebaran di daerah asalnya dengan menyesuaikan jadwal kerja karyawan lain di departemennya masing-masing.

BACA JUGA :  PT IMIP Pekerjakan 17 Ribu Karyawan Perempuan, Ramah dan Tanpa Diskriminasi

“Ada karyawan yang jadwal kerjanya setiap empat atau lima bulan baru dapat cuti. Jika jadwal cutinya memang bertepatan dengan perayaan lebaran, maka silakan bagi karyawan bersangkutan untuk mengambil cuti,” kata Dedy.

Dedy mengatakan, untuk menjaga operasional pabrik tetap berjalan, karyawan-karyawan non muslim diminta untuk menunda cuti.

“Situasi ini sudah dipahami betul oleh karyawan di kawasan IMIP, sehingga hal semacam itu menurutnya bukan menjadi masalah,” ujarnya.

Demikian pula sebaliknya, kata dia, saat perayaan natal, maka karyawan-karyawan nasrani yang jadwal cutinya sesuai dipersilakan untuk mengambil cuti.

“Dan karyawan-karyawan non nasrani diminta untuk menunda cutinya,” katanya. *