PARIMO, MAL – Sebanyak 25.146 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), mengantongi sertifikat halal, saat ini baru 123 UMKM yang memiliki sertifikat dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Parimo, Fit Dewana, mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas pelaki usaha dengan memenuhi syarat-syarat admnistrasi berusaha.
“Pemda terus, menggenjot kegiatan pendampingan pendaftaran sertifikasi halal kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di kabupaten itu,” ungkapnya, Senin (12/10).
Ia mengatakan, para pelaku usaha berkewajiban memiliki sertifikat halal yang merupakan syarat mutlak atau kewajiban hukum, terutama kegiatan usaha di bidang makanan dan minuman.
Menurut dia, dalam memproduksi suatu produk harus memiliki jaminan keamanan saat dikonsumsi, untuk itu sertifikat halal merupakan pengakuan pemerintah.
“Kemasan produk yang sudah berlabel halal dan secara kualitas memiliki jaminan, sehingga manfaat lain dari sertifikasi halal yakni untuk menjangkau pasar lebih luas,” jelasnya.
Untuk memenuhi syarat sertifikat halal tersebut dilakukan pendampingan, melalui edukasi dan sosialisasi dengan melibatkan pemerintah kecamatan maupun desa, termasuk berkunjung ke masing-masing pelaku usaha.
Tahun 2026 kuota sertifikasi halal untuk Sulteng sekitar delapan ribu sertifikasi, maka Pemkab Parimo mengupayakan kuota tersebut dapat dimaksimalkan untuk pelaku usaha di kabupaten itu.
“Langkah kami lakukan selain untuk memenuhi syarat administrasi berusaha, juga berupaya meningkatkan kualitas UMKM daerah supaya bisa naik kelas,” terangnya.
Ia menambahkan saat ini kondisi pasar semakin luas, bisnis UMKM tidak lagi hanya mengandalkan pasar konvensional untuk menawarkan produk, tetapi telah bertransformasi ke arah sistem digital.
“Pelaku usaha dituntut lebih inovatif dalam menciptakan suatu produk, kehigienisan dan keamanan pangan serta tampilan kemasan yang bagus disertai label halal memudahkan produk masuk ke retail modern,” pungkasnya.*
