PALU, MAL – Praktik Open BO remaja menyita perhatian publik setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulawesi Tengah menemukan sejumlah anak usia sekolah terlibat dalam eksploitasi seksual daring. Fenomena ini menunjukkan adanya kerentanan yang serius di kalangan remaja Sulawesi Tengah.

Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah, Wiwik Jumatul Rofi’ah, menilai, fenomena ini sebagai ancaman serius yang menuntut respons bersama.

“Baru-baru ini saya bertemu PPA Polda Sulawesi Tengah. Mereka menyampaikan kondisi memprihatinkan, bahkan ada informasi keterlibatan anak-anak usia SMP dalam praktik Open BO. Ini keprihatinan kita bersama,” kata Wiwik Jumatul Rofi’ah.

Persoalan ini, menurut Sekretaris Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah itu, bukan hanya masalah hukum, tetapi juga persoalan sosial yang muncul dari melemahnya fungsi keluarga, pengawasan orang tua, lingkungan pergaulan, dan pengaruh media digital.

Ia menekankan, keluarga merupakan benteng pertama dalam membentuk karakter dan melindungi anak-anak dari penyimpangan sosial serta eksploitasi. Oleh karena itu, pembangunan ketahanan keluarga menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah fenomena open BO.

Wiwik, yang juga Ketua Bidang Perempuan dan Keluarga (BiPeKa) DPW PKS Sulawesi Tengah, mengingatkan bahwa provinsi ini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga. Sayangnya, regulasi itu belum berjalan optimal karena belum didukung Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana.

“Saya kembali membaca Perda itu. Perda ini disahkan sebelum saya menjadi anggota DPRD, saat panitia khususnya dipimpin Ustazah Zumidah. Sangat disayangkan, Peraturan Gubernurnya belum juga diterbitkan sehingga implementasinya belum dapat berjalan maksimal,” kata Wiwik.

Wiwik mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera menerbitkan Pergub sebagai dasar pelaksanaan Perda tersebut. Langkah ini penting agar program penguatan keluarga, perlindungan perempuan, dan perlindungan anak dapat diimplementasikan secara efektif, khususnya untuk mengatasi ancaman open BO.

“Jangan sampai Perda yang sudah disahkan hanya menjadi dokumen di atas kertas. Kita membutuhkan langkah nyata agar keluarga memiliki daya tahan menghadapi tantangan zaman, sehingga anak-anak kita terlindungi dari kekerasan, eksploitasi, dan penyimpangan perilaku,” tutup Wiwik. ***