Ombudsman Buka Posko Pengaduan, Pastikan Tidak Ada Pungli Peserta Didik Baru

oleh -
Sofyan Farid Lembah

PALU – Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sulawesi Tengah (Sulteng), kembali membuka posko pengaduan masyarakat dalam rangka penerimaan peserta didik baru Tahun ajaran baru 2022.

Pembukaan posko tersebut sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan kepada peserta didik baru dari praktik pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi di sekolah-sekolah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Sofyan Farid Lembah, Jumat (27/05), mengatakan, pasca dicabutnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor: 10 Tahun 2017 maka praktik pungli dikhawatirkan kembali marak.

“Maka Ombudsman bersama Tim Saber Pungli Provinsi dan Kabupaten/Kota akan melakukan pengawasan sekaligus tindakan keras kepada oknum kepala sekolah di seluruh tingkatan yang masih coba-coba melakukan praktik pungutan dengan aneka ragam modusnya,” katanya.

Jika kedapatan, pihaknya mendorong kepada Tim Saber Pungli untuk membawa masalah ini ke ranah pidana.

“Cukup sudah imbauan dan dari banyak kasus yang telah inkra di pengadilan bisa sebagai bahan pembelajaran,” tegasnya.

Ia menghimbau pengawas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), baik di SMA Negeri, SMP Negeri, SD Negeri, termasuk pengawas sekolah negeri di bawah Kementerian Agama untuk bersama melakukan pengawasan.

“Tak boleh ada lagi pungutan. Semua kepala sekolah sudah memahami soal ini. Kami mengimbau kepada masyarakat, utamanya orang tua murid jangan segan-segan melaporkan ke Posko PPDB kami mulai hari Senin nanti di Jalan Khairil Anwar Nomor 17 Palu atau ke Nomor Pengaduan lewat WA 08112353737,” tutupnya. (RIFAY)