JAKARTA, MAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan HS, Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di sektor perasuransian.
Penyidikan dilakukan karena HS diduga dengan sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan Perintah Tertulis OJK sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,
Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tertanggal 13 Oktober 2023. Melalui surat tersebut, OJK memerintahkan perusahaan membayar kewajiban ganti rugi sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.
Selain itu, HS juga diduga sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, dan menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.
Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 setelah perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi serta gagal melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
OJK menyebut telah memberikan kesempatan yang memadai kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO). Namun upaya tersebut tidak terealisasi karena tidak memperoleh dukungan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.
Sebelum pencabutan izin usaha, OJK juga telah menerbitkan Perintah Tertulis kepada pemegang saham pengendali agar melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan. Dugaan tidak dipatuhinya perintah tersebut menjadi salah satu dasar proses penyidikan yang kini dilakukan.
Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp15 miliar.
Dalam proses penyidikan, OJK tidak hanya melakukan pembuktian unsur pidana, tetapi juga menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak korban.
Hingga saat ini, penyidik OJK telah menyita 11 bidang tanah dan bangunan yang berada di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar. Selain itu, disita pula deposito senilai Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan khusus, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
OJK menegaskan penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka atau pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan hasil tindak pidana tidak tetap berada dalam penguasaan pelaku maupun pihak yang menikmati manfaat ekonominya.
Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap I) dan dinyatakan lengkap (P.21). Selanjutnya, penyidik OJK akan melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.
Dalam penanganan perkara tersebut, OJK berkoordinasi dengan berbagai aparat penegak hukum, antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan guna menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat. ***

