JAKARTA, MALOtoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.

Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas informasi debitur, memperluas akses pembiayaan yang sehat, serta mendukung penyaluran kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Program 3 Juta Rumah.

Peluncuran optimalisasi SLIK ini dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Kantor OJK Jakarta, pada Senin.

Acara tersebut dihadiri jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan kementerian/lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), asosiasi pengembang perumahan, serta pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.

Friderica menyatakan bahwa optimalisasi SLIK menjadi bagian dari upaya OJK dalam meningkatkan penyaluran kredit dan pembiayaan berkualitas serta tepat sasaran. Ini turut menopang stabilitas sektor keuangan.

Optimalisasi SLIK, yang mulai berlaku 1 Juli 2026, mencakup percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh PUJK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.

Selain itu, ada penerapan threshold informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta. Hal ini menjaga informasi yang disajikan tetap proporsional dan relevan dalam analisis kredit.

Ketersediaan informasi debitur yang lebih terkini, akurat, dan relevan akan membantu lembaga jasa keuangan menyalurkan pembiayaan perumahan dan KPR bersubsidi lebih cepat dan prudent, terutama dalam kerangka Program 3 Juta Rumah.

“Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” kata Friderica.

Meskipun begitu, Friderica mengingatkan bahwa SLIK bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan.

Keputusan pemberian kredit tetap menjadi wewenang lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian. Ini memastikan perluasan inklusi keuangan berjalan seiring penguatan kualitas kredit, pelindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan.

Menteri Maruarar Sirait mengapresiasi langkah OJK dalam mengoptimalkan SLIK. Ia menilai langkah ini akan mendukung percepatan penyaluran pembiayaan perumahan bagi masyarakat.

Hingga Juli 2026, SLIK telah digunakan oleh 2.169 pelapor, termasuk bank, perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.

Tingginya pemanfaatan SLIK terlihat dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan, bahkan mencapai 35,3 juta inquiry pada April 2026. Ini menunjukkan peran strategis optimalisasi SLIK dalam mendukung proses penyaluran kredit dan pembiayaan nasional.

Optimalisasi SLIK ini diarahkan untuk mencapai empat tujuan utama. Pertama, mendukung program pembangunan ekonomi nasional melalui perluasan akses pembiayaan.

Kedua, mempercepat keterkinian data. Ketiga, meminimalisasi potensi pengaduan masyarakat atas fasilitas yang telah lunas tetapi belum diperbarui. Keempat, memperkuat ekosistem keuangan melalui sistem pelaporan kredit yang lebih kredibel untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memperkuat pelindungan konsumen.

Penguatan SLIK dilakukan di tengah kinerja intermediasi sektor jasa keuangan yang terus menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tumbuh 11,51 persen (year on year) menjadi Rp8.918 triliun. Kredit UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun, dan kredit perumahan tumbuh 4,99 persen (year on year). ***