JAKARTA, MAL – Pemerintah mendorong pembenahan sistem pembiayaan kesehatan agar biaya yang harus ditanggung masyarakat dapat ditekan, sekaligus memastikan pelayanan kesehatan tetap berkualitas dan berkelanjutan.

Upaya tersebut dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) melalui penguatan ekosistem asuransi kesehatan, termasuk memperkuat koordinasi antara perusahaan asuransi, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit.

Penguatan itu diwujudkan melalui Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perusahaan asuransi dan jaringan/fasilitas rumah sakit di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta, Kamis (3/9).

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pembenahan ekosistem pembiayaan kesehatan pada dasarnya diarahkan agar masyarakat dan negara memperoleh layanan kesehatan dengan biaya yang lebih efisien.

“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan. Jadi bisa berkembang dengan normal dan sustainable,” ujar Budi.

Menurut Budi, salah satu hal yang perlu diperkuat adalah peran asuransi dalam pembiayaan kesehatan. Dengan semakin baiknya koordinasi antarpihak, beban pembayaran langsung masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan diharapkan dapat dikurangi.

Karena itu, koordinasi antara perusahaan asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit terus didorong, termasuk melalui pertukaran data serta penyelarasan mekanisme pembayaran.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, penguatan hubungan antara perusahaan asuransi dan rumah sakit menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem kesehatan yang lebih sehat dan kuat.

“Ini adalah bagian daripada perbaikan penguatan ekosistem dari industri kesehatan kita. Termasuk dari perusahaan asuransi dan menjadi awal daripada transformasi kita. Bagaimana ekosistem industri kesehatan kita akan lebih sehat, lebih kuat dan bisa melindungi daripada masyarakat,” ujar Ogi.

Ia menegaskan, OJK sebagai pengawas industri perasuransian akan terus mendorong agar ekosistem tersebut semakin baik sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara optimal.

“Dan kami sebagai pengawas daripada perusahaan asuransi akan terus mendorong ekosistem ini akan menjadi lebih baik sehingga masyarakat akan terlayani dengan baik. Karena kesehatan adalah kebutuhan dasar dari masyarakat dan tentunya kontribusi daripada asuransi komersial akan lebih meningkat,” kata Ogi.

Dalam implementasi KAPJ, lima perusahaan asuransi yang terlibat dalam penandatanganan PKS terdiri atas AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.

Sementara itu, tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit yang terlibat terdiri atas Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.

Kerja sama tersebut diarahkan untuk mendorong standardisasi sistem, mempercepat proses administrasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan yang diterima peserta.

Dengan proses yang lebih terintegrasi, hambatan layanan antara peserta, perusahaan asuransi, dan rumah sakit diharapkan dapat dikurangi.

Task Force KAPJ selanjutnya akan terus mendorong koordinasi dan kolaborasi antarpenyelenggara jaminan serta pemangku kepentingan terkait.

Sinergi tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat industri asuransi kesehatan, tetapi juga menciptakan sistem pembiayaan kesehatan yang lebih efisien, transparan dan berkelanjutan, sehingga pada akhirnya dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.***