DONGGALA – Anggota DPRD Sulteng, Muhammad Masykur mendesak Menteri Dalam Negeri agar segera membangun pal batas wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sulawesi Barat (Sulbar), tepatnya di wilayah perbatasan Kabupaten Donggala Sulteng dan Kabupaten Pasang Kayu (Sulbar) berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 60/2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah dan Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Desakan itu disampaikan Masykur saat menyahuti permintaan warga dalam pertemuan reses di Kecamatan Riopakava, pekan lalu.
Warga Desa Bonemarawa menyampaikan sejak Mendagri menerbitkan SK No. 60/2018 tentang batas Kabupaten Donggala dan Pasangkayu sampai saat ini sama sekali belum ditindaklanjuti.
Menurut Masykur mestinya tindaklanjut atas status pal batas tersebut sudah dilakukan karena rujukannya sudah jelas, SK Mendagri No. 60/2018.
Dihadapan warga, Masykur menyampaikan bahwa persoalan batas wilayah sudah selesai sejak Mendagri keluarkan surat keputusan. Saya yakin SK tersebut tidak lahir seketika tapi melalui proses panjang dan sudah tentu melibatkan para pihak terkait, termasuk verifikasi lapangan, dukungan dokumen dan prosedur administrasi sebagai prasyarat yang melatari lahirnya SK No. 60/2018.
Menurutnya, kebutuhan mendesak saat ini adalah segera ada upaya lanjutan dilakukan oleh pemerintah atas status batas wilayah. Sehingga warga memperoleh kepastian hukum atas kawasan hunian mereka.
Kata Masykur, fakta lapangan menunjukkan warga di Dusun III dan V Desa Bonemarawa sampai saat ini hidup dalam ketidaknyamanan. Pasalnya, sudah jelas-jelas areal usaha warga memiliki sertifikat tetapi tetap saja mereka tidak aman mengolah tanah karena kerap diintimidasi.
“Saya kira ini mesti dijadikan perhatian serius oleh semua pihak, bil khusus pemerintah pusat bersama daerah. Sebab, ada ratusan Kepala Keluarga berhak atas rasa aman dan nyaman untuk melangsungkan kelangsungan hidup dari hasil bercocok tanam dalam wilayah Sulawesi Tengah,” tambahnya.
Dan kepada Mendagri, Masykur mendesak segerakan bentuk tim kerja percepatan pembangunan pal batas sebagai solusi kepastian atas status wilayah. (RIFAY)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.