DONGGALA – Mantan Penjabat (PJ) Bupati Donggala, Moh Rifani Pakamundi, mengatakan, pelantikan pejabat yang dilaksanakan saat dirinya menjabat, sudah melalui beberapa jenjang dan telah mendapat persetujuan dari Gubernur dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Tak hanya itu, kata dia, pelantikan yang dilaksanakan oleh Pemda Donggala beberapa waktu lalu sudah melalui pertimbangan teknis BKN (Badan Kepegawaian Negara), dengan Nomor: 2559 /R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 30 Agustus 2024.
“Bahkan sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari Gubernur dan Kemendagri,” jelas Rifani, Ahad (16/03).
Hal ini disampaikan Rifani, menyikapi adanya surat dari BKN yang meminta Bupati Donggala, Vera Elena Laruni untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Pelantikan Pejabat yang dilakukan oleh Pj Bupati Donggala Tahun 2024 lalu.
Rifani menerangkan, dari 50 pejabat administrator dan pengawas yang dilantik, hanya 10 orang yang tidak mendapatkan persetujuan teknis (pertek). Sedangkan 40 orang masuk dalam pertek, namun hanya 20 orang masuk kategori dapat dipertimbangkan. Sedangkan 20 orang tidak dapat dipertimbangkan
“Sebenarnya persoalan ini sudah selesai dan Pemda Donggala juga sudah memberikan klarifikasi ke BKN RI makanya tidak ada data pejabat yang diblokir oleh BKN RI akan tetapi masalah ini masih terus dipersoalkan oleh beberapa pejabat yang merasa tidak puas dengan pelantikan yang lalu karena merasa kepentingannya terganggu,” ungkapnya.
Padahal, tambah Rifani, pelantikan yang dilakukan itu semata-mata untuk mengisi kekosongan dan peningkatkan kinerja organisasi sekaligus menindaklanjuti rekomendasi DPRD.
“Saya berharap ibu Bupati Donggala dapat menyelesaikan persoalan ini dengan baik, mengingat masih banyak persoalan-persoalan yang membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah yang harus diselesaikan dalam mewujudkan Kabupaten Donggala yang maju dan sejahtera,” tutupnya.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay