POSO – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Poso menggelar sidang pembacaan putusan terhadap lima terdakwa perkara tindak pidana pencurian kabel tembaga.

Pencurian itu dilakukan di lokasi Objek Vital Nasional (Obvitnas), milik Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Poso, di Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara.

Ketua Tim Majelis Hakim, Eka Prasetya Pratama membacakan langsung putusan terhadap lima terdakwa perkara pencurian tersebut secara terbuka untuk umum.

Kelima terdakwa divonis beragam. Inisial MP 12 bulan dipotong masa tahanan, KN 11 bulan dipotong masa tahanan, RA 11 bulan, OP 11 bulan dan RB 9 bulan dipotong masa tahanan.

Ketua Tim Penasehat Hukum ke lima terdakwa, Teguh Rauf Hidayat mengatakan, pihaknya sudah berupaya maksimal untuk membela lima terdakwa tersebut.

“Selanjutnya masih perlu waktu memikirkan apakah akan banding atau tidak,” ucapnya, Kamis (19/9).

Sementara sidang sebelumnya, tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Selasa 17 September 2024, para terdakwa masing-masing dituntut 1 tahun hingga 10 bulan.

Untuk diketahui, para terdakwa melakukan aksi pencurian itu pada bulan Mei 2024 lalu. Akibat perbuatan tersebut, PLTA Poso menelan kerugian kurang lebih mencapai Rp 436 juta.

Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin