KPU Touna Verfak Balon Pasangan Perseorangan

oleh -
Sahlan M. Sabu, Komisioner KPU Kabupaten Touna, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu , (FOTO : SAFA'AD)

TOUNA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una  (Touna) mulai meneruskan tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020, salah satu adalah pelaksanaan verifikasi faktual (Verfak) syarat dukungan bakal calon (Balon) perseorangan.

“Sejak tanggal 24 sampai tanggal 29 juni 2020 kita sudah meneruskan tahapan Pilkada, yakni penyerahakan dokumen dukungan calon perseorangan dari KPU ke PPS melalui PPK. Selanjutnya pada tanggal 24 Juni sampi 12 Juli, kami melakukan ferifikasi faktual dan hingga hari ini prosesnya masi berlangsung,” ucap Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tojo Una-Una, Sahlan M. Sabu, Selasa (30/06).

Kata dia, verifikasi faktual yang dilakukan adalah daftar nama-nama dukungan yang tertuang dalam formulir model B.1.1 KWK.

BACA JUGA :  KPU Touna Rakor Pengamanan Pendaftaran Calon Kepala Daerah

“Di Kabupaten Tojo Una-Una ini hanya ada satu pasangan perseorangan yang sudah memasukan dukumen dukungan, total dokumen dukungan yang masuk sebanyak 12.600 dukungan, setelah di lakukan verfikasi administrasi tersisa 12.484 dukungan, hasil verifikasi administrasi ini yang akan dilakukan verifikasi faktual,” jelasnya.

Sahlan menjelaskan, dalam veriifikasi faktual ini, petugas setempat mengecek para pendukung yang menyatakan dukungan terhadap salah satu pasangan Balon, apakah memenuhi syarat dukungan atau tidak.

“Kalau misalkan ditemukan ada pernyataan pendukung yang tidak menyatakan dukunganya, maka status dukungan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sementara untuk calon perseorangan bisa mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dengan jumlah minimal dukungan sebanyak 11.466,” terangnya. (SAFA’AD)