SIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi melalui jajarannya, yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS), sudah mulai melakukan verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan Pilkada serentak tahun 2020 ini.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kabupaten Sigi, Anhar Lasingki, Rabu (01/07) mengatakan, verifikasi faktual dilakukan oleh PPS di masing-masing wilayah kerjanya, di bawah pengawasan jajaran Bawaslu Sigi.
“Verifikasi faktual bagi bakal calon perseorangan ini sangat penting untuk mengetahui dan mencocokan dukungan yang diberikan pada pasangan yang bersangkutan, apakah benar atau tidak,” terangnya.
Ia berharap agar petugas di tingkat desa benar-benar bisa melakukan tugasnya dengan baik.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Sigi, Dewi Tisnawati, mengatakan, dalam mengawasi tahapan verifikasi faktual tersebut, pihaknya melibatkan Panwascam dan pengawas desa, bahkan Bawaslu Provinsi Sulteng. “Kita ingin verifikasi faktual ini berjalanan sesuai dengan tujuannya,” kata Dewi. (HADY)