SIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, melaksanakan Rapat koordinasi persiapan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024, Jumat (14/10).

Verifikasi faktual akan dilakukan pada parpol baru maupun yang pernah menjadi peserta Pemilu tahun 2019 namun tidak lolos parliamentary threshold (PT).

Rakor KPU Sigi, digelar di salah satu hotel Kota Palu, dihadiri seluruh komisioner KPU Sigi.

“Kegiatan ini membicarakan mekanisme pelaksanaan Fervak yang akan dilakukan pada tanggal 15 Oktober sampai 5 Nopember 2022, sehingga nantinya calon Parpol memahami saat pelaksanaan Fervak yang akan dilaksnakan,” kata Komisioner KPU Sigi, Suleman.

Suleman menambahkan, ada tiga kategori bagi Parpol peserta Pemilu yakni, Parpol yang sudah memenuhi syarat parliamentary threshold 20 persen, Parpol yang pernah menjadi peserta Pemilu namun tidak lolos parliamentary threshold serta Parpol baru.

“Jadi dalam proses ferivikasi vaktual ini difokuskan pada Parpol yang pernah menjadi peserta Pemilu tapi tidak lolos parliamentary threshold, dengan Parpol baru. Sementara Parpol yang memenuhi syarat parliamentary threshold, tidak dilakukan Fervak dan ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi,” terangnya.

Setelah Fervak ini selesai lanjut Sulaiman, pada tanggal 8 Nopember, penetapan oleh KPU Pusat akan diumumkan. Selanjutnya Fervak perbaikan dan pada 8 Desember. Hasil tersebut diserahkan pada KPU provinsi dan pada tanggal 14 Desember adalah penetapan Parpol mana saja yang akan menjadi peserta Pemilu tahun 2024.

Reporter: Hady
Editor: Nanang