PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak Tahun 2024 sebanyak 274.293 jiwa.
Jumlah DPT ini ditetapkan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, di aula KPU Kota Palu, Sabtu (21/09).
Berdasarkan Keputusan KPU Kota Palu Nomor: 496 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Kota Palu, Idrus, jumlah DPT tersebut terdiri dari Kecamatan Palu Timur dengan jumlah pemilih sebanyak 31.894 jiwa, masing-masing pemilih laki-laki 15.337 jiwa dan perempuan sebanyak16.557 jiwa.
Selanjutnya, Kecamatan Mantikulore sebanyak 58.178 dengan pemilih laki-laki sebanyak 28.349 dan perempuan 29,829.
Kecamatan Palu Utara jumlah pemilih sebanyak 17.862, terdiri dari pemilih laki-laki 8.713 dan perempuan sebanyak 9.149.
Kecamatan Tawaeli jumlah pemilih sebanyak 16.709, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 8.500 dan perempuan sebanyak 8.209.
Kecamatan Palu Selatan dengan jumlah pemilih sebanyak 52.139 jiwa, terdiri dari pemilih laki-laki 25.350 dan perempuan sebanyak 26.789.
Kecamatan Tatanga sebanyak 38.709 pemilih, terdiri dari laki-laki sebanyak 18.897 dan perempuan sebanyak 19.812.
Berikutnya, Kecamatan Palu Barat dengan jumlah pemilih sebanyak 33.265, terdiri dari laki-laki sebanyak 16.352 dan perempuan sebanyak 12.946.
Kemudian, Kecamatan Ulujadi jumlah pemilih sebanyak 25.537 jiwa, masing-masing pemilih laki-laki sebanyak 12.591 dan perempuan sebanyak 12.946.
Ketua KPU Palu Idrus menyampaikan, DPT tersebut merupakan hasil perbaikan daftar pemilih oleh PPK pada 9-11 September 2024.
“DPT ini digunakan untuk basis logistik,” kata Idrus.
Rapat pleno terbuka rekap dan penetapan DPT ini dihadiri seluruh komisioner KPU Kota Palu, berserta Sekretaris KPU, Aslam Adigama, serta PPK. (RIFAY)