PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu dalam waktu dekat ini akan menjadwalkan penetapan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih hasil Pilkada tanggal 9 Desember 2020 tahun lalu.
Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid, tadi malam, mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan persiapan rapat pleno penetapan.
“Paling lama lima hari setelah putusan dismissal/ketetapan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020,” jelasnya.
Ia memastikan, rapat pleno itu tidak bergeser dari bulan Februari ini.
“Dari hasil penetapan ini akan dibawah ke DPRD untuk di paripurnakan. Setelah itu akan dibawa ke Menteri Dalam Negeri untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK) pelantikan,” tutupnya.
Sebelumnya hasil kemenangan Hadianto Rasyid dan dr Renny Lamadjido pada Pilkada 9 Desember lalu digugat oleh pasangan nomor urut 03, Hidayat-Habsa Yanti Ponulele.
Namun oleh Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat selisih suara maksimal 1,5% sesuai ketentuan pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Reporter : Irma
Editor : Rifay