PALU, MAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta pemerintah kabupaten/kota di Sulteng berkomitmen memperkuat tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, dan berintegritas melalui Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan, Rabu (29/7/2026), di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.

Rapat tersebut membahas berbagai persoalan pertanahan yang masih dihadapi daerah, mulai dari lambatnya sertifikasi aset pemerintah, konflik agraria, hingga perlunya integrasi data pertanahan dan perpajakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengatakan kepastian hukum atas lahan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung investasi. Menurutnya, persoalan status lahan yang belum tuntas dapat menghambat realisasi investasi di daerah.

Ia juga menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terkait pelayanan pertanahan, seperti lamanya proses penerbitan sertifikat, persepsi tingginya biaya pengurusan, serta perlunya peningkatan transparansi layanan guna mencegah praktik pungutan liar dan korupsi.

Selain itu, Anwar meminta pemerintah kabupaten dan kota mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam penyelesaian konflik agraria dan penataan aset pemerintah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mencatat masih banyak aset pemerintah yang belum bersertifikat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan sengketa dan masih menjadi catatan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Data pemerintah provinsi juga menunjukkan terdapat 76 konflik agraria di 11 kabupaten yang melibatkan 128 desa, dengan luas area sekitar 221 ribu hektare dan berdampak pada lebih dari 10 ribu kepala keluarga. Konflik tersebut didominasi sektor perkebunan, pertambangan, dan transmigrasi.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, mengatakan pembenahan tata kelola pertanahan menjadi salah satu upaya pencegahan korupsi sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

Menurutnya, KPK mendorong integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) agar data pertanahan dan perpajakan daerah lebih sinkron.

“Ketika jumlah NIB dan NOP tidak sinkron, berarti ada potensi objek pajak yang belum terdata secara optimal. Integrasi kedua data ini bukan hanya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, tetapi juga dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah,” kata Edi.

Ia juga meminta pemerintah daerah mempercepat sertifikasi aset yang belum memiliki kepastian hukum.

Sementara itu, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2024, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran pertama kali aset instansi pemerintah ditetapkan sebesar Rp0. Pemerintah daerah hanya menanggung biaya operasional, seperti pengukuran di lapangan.

ATR/BPN juga menawarkan sejumlah bentuk kerja sama kepada pemerintah daerah, di antaranya pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) ke dalam RTRW, serta pelaksanaan KKN Tematik Pertanahan yang melibatkan mahasiswa untuk membantu pemetaan bidang tanah dan pembaruan data pertanahan.

Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, mengatakan integrasi data pertanahan melalui NIB, NOP, dan Zona Nilai Tanah diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih akurat sekaligus mendukung peningkatan pelayanan publik dan penerimaan daerah.

Rapat koordinasi tersebut menghasilkan komitmen bersama antara KPK, ATR/BPN, dan pemerintah daerah di Sulawesi Tengah untuk mempercepat sertifikasi aset pemerintah, memperbaiki tata kelola pertanahan, mendorong digitalisasi layanan, serta memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor pertanahan.**