PALU – Kota Palu terpilih menjadi salah satu daerah percontohan pelaksanaan pencetakan dokumen kependudukan melalui mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Mesin ini merupakan terobosan baru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendorong digitalisasi layanan kependudukan.

Untuk kepentingan ini, Kemendagri telah memberikan 1 unit mesin ADM ke Pemkot Palu melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Kepala Dinas Dukcapil Palu, Rosida Thalib, Senin (24/08), mengatakan, mesin ADM sudah diserahterimakan kepada dirinya pada 6 Agustus 2020 lalu di Jakarta. Saat ini pengiriman mesin sedang berproses.

Mesin ini rencananya akan ditempatkan pada Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah.

Rosida mengaku, pihaknya sudah siap melaksanakan layanan melalui ADM tersebut.

“Kita prinsipnya sudah siap karena sudah ada bimbingan belajar pegawai untuk mengoperasikan mesin tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan, dengan mesin ADM, masyarakat nantinya bisa melakukan pencetakan dokumen kependudukannya secara mandiri, tanpa perlu datang ke Kantor Dukcapil.

“Berlaku untuk semua jenis dokumen kependudukan,” katanya.

Adapun pola pencetakan melalui mesin ADM nantinya tetap akan diawali dengan proses pendaftaran di Dinas Dukcapil.

Saat ini, pihaknya juga tengah menerapkan layanan pendaftaran secara online melalui aplikasi WhatsApp pegawai Dukcapil.

“Perlahan lahan kita akan dorong layanan digitalisasi ini. Tujuannya agar masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil,” ujarnya.

Setelah terdaftar, data masyarakat selanjutnya akan disimpan dalam server untuk kemudian diintegrasikan ke basis data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri.

Masyarakat yang mendaftar, lanjut Rosida, juga akan dimintai alamat email pribadinya. Email ini berguna untuk menerima pemberitahuan dari aplikasi layanan online SIAK.

Informasi SIAK berisi data antara lain nama lengkap, nomor kartu keluarga dan kode PIN. Termasuk lampiran dokumen kependudukan yang sebelumnya dimohonkan. Kode PIN digunakan sebagai pasword untuk melakukan pencetakan langsung dari mesin ADM.

“Bisa langsung print. Karena saat ini juga untuk KTP dan KK cukup dibubuhi barkode sebagai pengganti tanda tangan Kepala Dinas Dukcapil,” tutupnya.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay