PALU – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, H. Nanang bereaksi atas terjadinya gejolak di lahan yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lembah Palu Nagaya, di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.
H. Nanang, meminta Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid untuk bersikap, agar konflik yang terjadi di tengah-tengah masyarakat tidak berkepanjangan.
“Walikota harus ambil alih dan seriusi persoalan agraria di Kota Palu, khususnya lahan HGB yang sudah berakhir dan diperpanjang izinnya,” tegas H. Nanang, di Palu, Senin (27/05).
Menurut Ketua DPC PKB Kota Palu itu, persoalan sengketa lahan HGB di Kota Palu sudah terjadi puluhan tahun. Tidak hanya di Kelurahan Tondo, bahkan sampai di Kelurahan Talise. Harusnya pemerintah kota ikut andil dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Karena menurutnya, pemegang alas hukum HGB di Kota Palu tidak melaksanakan kewajiban, tetapi justru hanya mentelantarkan lahan.
Anggota DPRD tiga periode itu menjelaskan, secara sederhana, HGB adalah hak atas tanah yang memberi kewenangan untuk membangun sesuatu di atasnya.
“Dalam Undang-Undang Pokok Agraria, HGB memiliki hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangun atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Tujuannya, untuk mendukung peningkatan ekonomi masyarakat sekitar. Nah, kita lihat sendiri, pemegang alas hak HGB tidak melakukan itu. Semua lahan seperti hanya ditelantarkan. Kenapa tidak kalau pemerintah putuskan izinnya, untuk dikelola masyarakat,” jelasnya.
Olehnya, H. Nanang berjanji akan terus mengawal secara ketat progres perkembangan pergerakan masyarakat sampai betul-betul hak masyarakat terpenuhi atas kepemilikan tanah oleh PT Lembah Palu Nagaya, dan seluruh HGB yang ada di Kota Palu, khsusunya Kelurahan Tondo dan Talise.
“Saya dukung apa yang dilakukan masyarakat. Saya siap mengawal ketat progresnya,” tandas H. Nanang.
YAMIN