PALU– Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menghadiahkan 50 sertifikat merek sebagai bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sulawesi Tengah.

Penyerahan simbolis sertifikat merek tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, kepada Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny Lamadjido, dalam rangkaian kegiatan “Semarak Sulteng Nambaso”  berlangsung meriah di Lapangan Imanuel, Kota Palu, Sabtu (19/4) malam.

“Sertifikat ini bukan sekadar dokumen, tapi sebuah pengakuan hukum terhadap hasil karya dan usaha masyarakat Sulawesi Tengah. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha lokal,” ujar Rakhmat.

Didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, Rakhmat Renaldy menjelaskan bahwa 50 sertifikat merek tersebut merupakan hasil dari kolaborasi intensif antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) baik Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu dalam beberapa waktu terakhir. Program ini secara khusus menyasar pelaku UMKM selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum atas merek dagang mereka.

“Melalui sinergi dengan ini, kami ingin memastikan bahwa semakin banyak produk lokal tidak hanya berkualitas, tetapi juga terlindungi secara hukum. Ini penting untuk mencegah pembajakan merek dan mendorong daya saing produk daerah di pasar nasional maupun global,” jelasnya.

Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny Lamadjido, menyampaikan apresiasi atas kontribusi Kemenkum dalam mendorong kesadaran hukum dan perlindungan HKI bagi pelaku usaha di daerah.

“Ini sejalan dengan upaya pemerintah provinsi dalam mendorong penguatan ekonomi kerakyatan dan perlindungan terhadap UMKM,” kata Reny.

Kegiatan Semarak Sulteng Nambaso sendiri menjadi rangkaian perayaan HUT Provinsi  diwarnai berbagai kegiatan seni, budaya, bazar UMKM, dan pameran pelayanan publik. Penyerahan sertifikat HKI ini menjadi salah satu momen penting menegaskan komitmen pemerintah dalam mengarusutamakan perlindungan hukum bagi dunia usaha.

Dengan diserahkannya 50 sertifikat merek ini, Kemenkum Sulteng berharap  semakin banyak pelaku usaha  menyadari pentingnya pendaftaran merek sebagai langkah awal untuk melindungi hasil cipta dan usaha mereka secara legal.

“Ini baru permulaan. Ke depan, kami  terus memperluas jangkauan layanan HKI, khususnya kepada UMKM di daerah-daerah pelosok masih minim akses terhadap informasi hukum,” ujarnya.

REPORTER :**/IKRAM