PALU – Penanganan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Korban bernama RFA dilaporkan mengalami pemukulan yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial RAY pada Sabtu malam, 29 November 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Rorem Peluru, Pantoloan.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah.
Pihak keluarga keberatan atas tindakan kekerasan yang dialami korban yang masih berstatus anak di bawah umur.
Sehari setelah kejadian, tepatnya Minggu, 30 November 2025, korban bersama keluarga mendatangi Polres Palu untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut secara resmi.
Namun, hingga Rabu, 29 April 2026, pihak korban mengaku belum mendapatkan informasi yang jelas terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Kami berharap ada kejelasan dan tindak lanjut dari laporan yang sudah dimasukkan sejak November tahun lalu,” ujar Ibu korban, A.
Keluarga korban meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Palu, untuk segera menuntaskan proses penanganan kasus tersebut agar korban memperoleh keadilan dan perlindungan hukum sebagai anak di bawah umur.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena menyangkut perlindungan anak dari tindak kekerasan.
Sementara pihak Polres Palu mengaku kasus tersebut masih bergulir dan upaya penegakan hukum masih terus dilakukan.
“Dalam hal ini laporan yang diterima dari pelapor masih berlangsung dan sedang dalam proses penyelidikan oleh petugas yang berwenang,” kata Kasubsi PIDM (Pengelola Informasi dan Dokumentasi Multimedia) Humas Polresta, Aiptu I Kadek Aruna melalui pesan singkat. ***

