PALU, MAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menahan AI (53), tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang atlet panahan yang masih berstatus pelajar SMA. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palu, Kamis (2/7).

Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Sulawesi Tengah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Palu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu, Michael AF Tambunan, mengatakan proses tahap II telah rampung sehingga penuntut umum mengambil alih penanganan perkara.

“Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara atas nama tersangka AI (53) dari penyidik Polda Sulawesi Tengah kepada penuntut umum,” katanya di Palu.

Ia menjelaskan, tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 2 Juli hingga 21 Juli 2026, di Rutan Kelas IIA Palu.

“Dalam waktu dekat, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu untuk menjalani proses persidangan,” ujarnya.

AI disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan tindak asusila yang dialami seorang atlet panahan yang masih berstatus pelajar SMA. AI diketahui merupakan orang tua salah seorang atlet yang berlatih di lokasi sama di Kota Palu.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, peristiwa tersebut terjadi saat korban mengikuti latihan panahan pada 31 Desember 2025.

Korban diduga menerima perlakuan tidak pantas berupa ucapan bernuansa seksual serta tindakan menyentuh bagian tubuh sensitif korban.