PALU – Hingga saat ini, polisi belum juga menetapkan tersangka dalam kasus kematian bocah 3 tahun, Nugi Rantaola, asal Desa Tolambo, Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso.

Hal tersebut memantik reaksi Advokat, Edmon Leonardo Siahaan, SH. MH. Dia  menilai, pihak kepolisian lambat dan terkesan tidak serius dalam menangani kasus ini.

“Polres Poso harus segera menetapkan tersangka, dengan alat bukti permulaan yang cukup dan dua alat bukti yang ada. Jangan sampai terkesan bahwa proses penyidikan yang harusnya berujung pada penetapan tersangka ini memang lamban dan tidak serius. Sementara kasus ini menyedot perhatian warga di Sulteng. Saya pun mendesak Kapolda Sulteng untuk mengambil alih penyidikan kasus ini,” ucap Mantan Koordinator Kontras Sulawsi ini.

Edmond menjelaskan,  menurut Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Dalam hukum acara pidana, sebagaimana ketentuan KUHAP, sesungguhnya tidak ada keharusan bagi penyidik untuk terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka, sehingga sampai pada penetapannya sebagai tersangka. Penetapan tersangka cukup dilakukan dengan pemeriksaan alat bukti, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan bukti lainnya.

Tentang syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dimana dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan: (1) minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP; dan (2) disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

“Pasal 184 (1) KUHAP, Alat bukti yang sah ialah, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa,” jelasnya.

Lanjut Edmond, masih dalam putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, memberikan pengertian tentang “bukti yang cukup” yaitu berdasarkan dua alat bukti ditambah keyakinan penyidik yang secara objektif (dapat diuji objektivitasnya) mendasarkan kepada dua alat bukti tersebut, telah terjadi tindak pidana dan seseorang sebagai tersangka pelaku tindak pidana.

Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No 12 Tahun 2009 (Perkap 12/2009) pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pertama, status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup, yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti. Kedua dua, untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup, yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.

“Oleh karena itu disimpulkan bahwa seseorang hanya bisa ditetapkan sebagai tersangka bila terdapat minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan, sebelumnya telah pernah diperiksa sebagai calon tersangka/saksi,” terangnya.

Pendiri LBH Sulteng ini menambahkan, dalam hukum acara pidana, proses penetapan tersangka, merupakan bagian akhir dalam proses penyidikan, yaitu suatu tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti terhadap suatu perkara dan menemukan seseorang, yang karena keadaan dan perbuatannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Pasal 183 KUHAP mengatur, Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah diperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa bersalah melakukannya.

Diterangkannya, begitu sudah ada minimal dua alat bukti atau bahkan alat bukti permulaan yang cukup, sebelum kemudian ditafsirkan secara limitatif oleh Mahkamah Konstitusi, seseorang telah dapat ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, laporan polisi pun telah dikualifikasi sebagai alat bukti, sehingga dengan hanya berbekal satu laporan polisi ditambah keterangan dua orang saksi, seseorang yang dilaporkan telah dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Perlu saya tegaskan berkaitan dengan Pasal 184 KUHAP. Dengan mendalilkan pada Pasal 183 KUHAP, secara normatif tidak ditemukan adanya pemeriksaan calon tersangka. Istilah calon tersangka pun tidak ditemukan dalam KUHAP atau perUndang- Undangan lainnya,” urainya.

Olehnya, dia menyarankan kepada masyarakat luas, dalam kasus Nugi itu, agar membuat Petisi Online yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia (RI) dan ditembuskan kepada Kapolri, Kapolda Sulawesi Tengah dan Kapolres Poso.

Perlu diketahui, bocah Nugi Rantaola yang 15 hari menghilang secara misterius ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kebun warga sekitar 4 Km dari rumahnya, Minggu 11 April 2021 lalu.

Meski demikian, hingga saat ini, Kapolsek Pamona Selatan, Iptu. Supriadi Bakri menyatakan belum ada tersangka dalam kasus itu, begitu pula keterangan dari Kapolres Poso AKBP. Rentrix Ryaldi Yusuf S.I.K.

Sementara Camat Pamona Tenggara, Yunirson Penyami, dikutip mediaalkhairaat.id dari detiksulteng.com mengatakan, sesuai hasil otopsi dari pihak kedokteran, ditemukan tengkorak kepala anak Nugi bagian kiri belakang atau otak kecil retak. Dari hasil pemeriksaan medis itu, keretakan tengkorak belakang itu, diperkirakan akibat benda keras yang di duga hasil tindakan kriminal. (YAMIN)