PALU, MAL – Persidangan perkara pidana Nomor 163/Pid.B/2026/PN Pal di Pengadilan Negeri Palu menyoroti dugaan tidak optimalnya proses penyidikan, khususnya terkait penyitaan barang bukti.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Herry Santoso, seorang mantan anggota kepolisian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Perkara ini menjadi perhatian publik karena satu unit mobil Honda Brio merah Nomor Polisi DN 1139 NR, yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana, hingga kini tidak pernah disita dan tidak diajukan sebagai barang bukti fisik di persidangan.
Padahal, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara jelas mengatur bahwa penyitaan barang bukti merupakan salah satu upaya paksa yang krusial untuk kepentingan pembuktian.
Pasal 1 angka 35 mendefinisikan penyitaan sebagai tindakan penyidik mengambil alih dan menyimpan benda yang berkaitan dengan perkara, sementara Pasal 123 ayat (1) huruf a mengatur bahwa benda yang diduga merupakan hasil tindak pidana dapat disita. Informasi lebih lanjut mengenai KUHAP dapat diakses melalui situs resmi peraturan.
Dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim sempat memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Korban, Eko Wahyudi, menyatakan bersedia berdamai apabila mobil dikembalikan dan kerugiannya diganti sebesar Rp100 juta secara tunai.
Namun, pihak yang menguasai kendaraan berdasarkan transaksi gadai meminta pengembalian uang gadai sebesar Rp30 juta sebelum kendaraan diserahkan.
Terdakwa Herry Santoso menyatakan tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, sehingga upaya perdamaian tidak mencapai kesepakatan dan proses hukum berlanjut.
Di persidangan, Majelis Hakim secara khusus mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum alasan kendaraan yang diduga menjadi objek tindak pidana tidak pernah disita.
Jaksa menjelaskan bahwa berkas perkara sebelumnya sempat dikembalikan kepada penyidik melalui petunjuk P-19 sebelum dinyatakan lengkap (P-21). Namun, meski ada pengembalian berkas, kendaraan tersebut tetap tidak disita hingga perkara akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.
Korban, Eko Wahyudi, mengaku sangat kecewa karena telah hampir satu tahun menunggu kepastian hukum atas kasusnya. Kendaraannya masih berada dalam penguasaan pihak lain dan belum dapat dimanfaatkan, menimbulkan kerugian materiel dan imateriel baginya.
Kuasa hukum korban, Rukly Chahyadi, menilai bahwa tidak dilakukannya penyitaan barang bukti terhadap objek perkara ini patut dievaluasi secara serius.
Menurutnya, hal ini berpotensi memengaruhi proses pembuktian, perlindungan hak-hak korban, dan pada akhirnya pelaksanaan putusan pengadilan apabila terdakwa dinyatakan bersalah.
Rukly menambahkan bahwa pertanyaan yang diajukan Majelis Hakim mengenai proses penyitaan menunjukkan bahwa aspek tersebut memiliki arti penting dan fundamental dalam pembuktian suatu perkara pidana.
“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, proses penyidikan diharapkan dapat dievaluasi secara objektif, termasuk terkait pelaksanaan penyitaan sesuai ketentuan KUHAP,” kata Rukly Chahyadi, kuasa hukum korban.
Langkah evaluasi tersebut dinilai sangat penting untuk menjamin terciptanya kepastian hukum yang adil, melindungi hak-hak korban secara optimal, dan menjaga integritas serta kredibilitas proses peradilan pidana di Indonesia. ***

