PALU- Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA) mendesak Gubernur Sulawesi tengah (Sulteng) segera merevisi Surat Keputusan (SK) Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat Provinsi Sulteng No. 600.4.1/97/Dis.LH-GST/2026, sebab susunan  keanggotaan dinilai masih umum, belum secara spesifik baik akademik maupun organisasi masyarakat sipil (OMS).

Selain mendesak revisi, KARAMHA juga meminta Pemprov menyiapkan kerangka regulasi pelaksanaan Perda PPMHA dalam bentuk naskah kebijakan dan Pergub.

Dan mendorong OPD pengampu mempercepat penyusunan peta jalan implementasi Perda Nomor 12 Tahun 2025, secara partisipatif, melibatkan pemangku kepentingan relevan.

“Kami mengingatkan kembali kepada Gubernur dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya OPD pengampu Dinas Lingkungan Hidup (LDH), sebab inisiasi pembentukan panitia berasal dari sana,” ujar Koordinator KARAMHA saat konferensi pers Percepatan Implementasi Perda Provinsi Sulawesi tengah Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) , di Foodie Cafe, Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Palu, Senin.

Ia mengatakan, terutama memperjelas unsur akademisi dan unsur perwakilan masyarakat sipil, lebih spesifik nama Akademisi atau OMSnya.Sebab, jika hanya menggunakan istilah umum, hal tersebut berpotensi menimbulkan tafsir subjektif dan sarat kepentingan politik, termasuk persoalan suka atau tidak suka.

Hal tersebut penting kata Direktur Yayasan Merah Putih tersebut, Panitia MHA merupakan “nyawa” dari Perda tersebut. Panitia tersebut memiliki kewenangan strategis melakukan identifikasi dan verifikasi keberadaan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya secara proaktif.

Ia juga meminta penjelasan mengenai percepatan implementasi Perda, jika merujuk pidato Sekda pada 31 Desember 2025, terdapat komitmen mempercepat pelaksanaan Perda melalui penerbitan peraturan gubernur maupun SK gubernur.

“Kami berharap penyiapan regulasi turunan Perda segera diselesaikan,” ujarnya.

Menurut Sekretaris KARAMHA Joisman Tanduru, SK panitia tersebut belum terkoordinasi dengan baik sehingga belum sepenuhnya dengan mandat disepakati bersama.

“Hal ini bukan. hanya berkaitan dengan proses pengakuan masyarakat adat, tetapi menyangkut perlindungan hingga pemberdayaan pasca penetapan pengakuan,” bebernya.

Ia mengatakan, pihaknya berharap hal tersebut diseriusi, sehingga agenda lanjutan, terkait implementasi perda dapat berjalan sesuai harapan.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah tahapan harus dikawal, termasuk penyusunan Pergub, membutuhkan dialog dan diskusi intensif. Pada 28 April lalu, pihaknya menyerahkan dokumen kepada Biro Hukum berupa draf naskah kebijakan dan rapergub versi organisasi masyarakat sipil (CSO).

“Kami berharap dokumen tersebut segera ditindaklanjuti, sebab penyusunan pergub juga melalui tahapan panjang, mulai dari pembentukan tim penyusun, proses telaah, hingga konsultasi dan asistensi ke Kementerian Hukum serta Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Menyikapi perihal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Persampahan, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas dan Data Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulteng, Muh. Zainal mengatakan, untuk  merevisi SK Panitia PMHA dan penyusunan naskah kebijakan dan rapergub pihaknya segera membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) dengan melibatkan OPD dan OMS terkait.

Hal tersebut kata dia, perlu dilakukan agar dalam penyusunan anggota Panitia PMHA dan maskah kebijakan dan rapergub bisa menyamakan persepsi bermuara pada implementasi Perda  PMHA tersebut.