PALU- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar acara penting penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum, dan perjanjian kinerja untuk anggaran 2024.

Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memastikan pelayanan hukum optimal kepada masyarakat, khususnya berada dalam kelompok ekonomi kurang mampu.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Hermansyah Siregar, turut didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Raymond J.H Takasenseran, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, Kepala Divisi Imigrasi, Arief Hazairin Satoto, serta Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina, beserta jajaran lainnya memiliki peran kunci dalam penyelenggaraan pelayanan hukum.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah, Hermansyah Siregar, menyampaikan harapannya agar Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Sulteng dapat melaksanakan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin secara maksimal.

Ia menekankan pentingnya terus meningkatkan kualitas layanan hukum, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat positif dari upaya tersebut.

“Melalui penandatanganan perjanjian tersebut, kita berkomitmen untuk memastikan bahwa pelayanan bantuan hukum benar-benar mencapai mereka membutuhkan, terutama masyarakat kurang mampu. Saya berharap OBH dapat terus meningkatkan kualitas layanannya agar masyarakat dapat mendapatkan keadilan dengan baik,” ujar Hermansyah.

Perjanjian tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk peningkatan aksesibilitas pelayanan hukum, penanganan kasus-kasus khusus, dan pencapaian target kinerja telah ditetapkan.

Dengan kolaborasi kuat antara Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng dan OBH terakreditasi di wilayah ini, diharapkan tercipta sinergi positif dalam mendukung penegakan hukum adil dan berkeadilan.

Reporter: **/IKRAM
Editor: NANANG