PALU- Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum dan hak asasi manusia (HAM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulteng melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemda Sulteng) tentang Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menvatakan bahwa kerjasama ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dan HAM.
“Kami berharap, melalui kerja sama ini, kita dapat bersama-sama memberikan edukasi dan informasi benar mengenai hukum dan hak asasi manusia kepada masyarakat Sulteng,” ujarnya.
MoU ini mencakup berbagai kegiatan dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Pemda Sulteng, sehingga diharapkan, kegiatan-kegiatan tersebut dapat menciptakan kesadaran hukum lebih tinggi di kalangan masyarakat Sulteng.
Sementara, Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura menyambut baik inisiatif tersebut dan berjanji mendukung sepenuhnya.
“Pemda Sulteng sangat berkomitmen meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum dan HAM. Kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Sulteng menjadi langkah awal untuk mencapai tujuan tersebut,”pungkasnya.
Acara penandatanganan MoU, diakhiri dengan penyerahan salinan dokumen kerjasama kepada masing-masing pihak terlibat. Dengan kerjasama tersebut diharapkan, masyarakat Sulteng semakin paham dan menghargai pentingnya hukum serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari.
Reporter: **/IKRAM
Editor: NANANG