PALU – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Donggala, Moh Ali Kadir menyatakan komitmennya dalam mendukung segala langkah yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk dalam penanganan kasus proyek ruas jalan Mbulava.
Moh Ali Kadir yang ditemui di kediamannya, Senin (28/04), mengatakan, terkait kasus ruas jalan Mbulava, dirinya cukup proaktif memenuhi panggilan dari pihak kejaksaan yang telah dilakukan sebanyak dua kali.
“Saya tidak pernah mangkir pada panggilan kejaksaan. Pada BAP pertama kami semua hadir, tetapi pada BAP kedua tanggal 23 April 2025, saya selaku Pengguna Anggaran berhalangan hadir karena sakit, tidak bisa duduk sama sekali untuk menjalani BAP,” jelasnya.
Ia mengaku sudah meminta izin kepada Kasi Pidsus Kejari Donggala dengan melampirkan surat keterangan dokter, agar bisa menjadwalkan kembali BAP.
Ia pun menjelaskan perihal kasus dugaan korupsi rabat beton ruas jalan Desa Mbulava sebagaimana yang disampaikan oleh pihak kejaksaan.
Menurutnya, besaran nilai kontrak ruas Mbulava yang ditandatangani oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan penyedia adalah Rp9.485.993.000 dan telah dibayarkan angsuran pertama sebesar 29,69 %, sesuai dengan progres prestasi kerja saat diputus kontrak oleh PPK.
“Itu semua tertera dalam syarat-syarat khusus kontrak antara PPK dan penyedia, pada Surat Perjanjian Kontrak (SPK),” katanya.
Menurutnya, selaku PA, sebelum pencairan angsuran pertama tersebut, terlebih dahulu meminta kepada Kabid Bina Marga, baik selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) maupun selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“Bahwa semua langkah pemutusan kontrak yang telah dilakukannya dan pembayaran progres sesuai prestasi kerja oleh penyedia telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan beliau bertanggung jawab penuh dengan hal tersebut,” jelasnya.
Selaku PA, lanjut dia, pihaknya tentu akan menandatangani pencairan dana setelah seluruh dokumen untuk kepentingan pencairan tersebut lengkap dan telah diverifikasi oleh pejabat penatausahaan keuangan berserta anggotanya.
“Setelah dikoreksi oleh anggotanya (tim keuangan), kemudian diparaf secara berjenjang oleh kasub keuangan dan sekdis serta ditandatangani pejabat penatausahaan keuangan sebagai wujud tanggung jawab mereka secara subtansi dan materi, baru kami tandatangani pembayaran dimaksud selaku pengguna anggaran,” tutupnya.
Reporter : Irma
Editor : Rifay