Kades Siniu Jadi Tersangka Penyimpangan BLT

oleh -
Kombes Pol Didik Supranoto

PALU – Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulawesi Tengah, menetapkan Kepala Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), sebagai tersangka dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, Senin (20/07), mengatakan, setidaknya ada tiga kasus yang sedang ditangani penyidik Polda Sulteng saat ini.

Kata dia, kasus pertama telah masuk pada tahap I dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi dengan tersangka kades berinisial G tersebut.

Selanjutnya, kasus kedua terjadi di Desa Ongka Persatuan, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parimo.

Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat tanggal 10 Juni 2020 dan masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya sudah memeriksa 19 saksi dalam kasus ini.

BACA JUGA :  DKM IMIP dan Alkhairaat Gagas Beragam Program Sosial dan Keagamaan

Sementara itu, perkara ketiga terjadi di Desa Jono Oge, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, atas laporan dari Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (MAPJ) tanggal 10 Juni 2020.

“Perkaranya juga masih tahap penyelidikan. Penyidik telah mengambil keterangan 25 saksi,” tambahnya.

Terkait perkara BLT, pihaknya memperingatkan agar penyalurannya harus sesuai ketentuan berlaku.

“Masyarakat juga harus membantu pengawasan dan bila ditemukan penyimpangan segera laporkan. Kami pastikan informasi anda akan ditindaklanjuti,” tutupnya. (FALDI)