PALU, MAL — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu serius menyikapi memburuknya kualitas udara di Kota Palu.
Permintaan tersebut disampaikan Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, menyusul informasi dari Stasiun Pemantau Atmosfer Global (SPAG) Lore Lindu Bariri mengenai tren kualitas udara Kota Palu yang memburuk.
Informasi tersebut diberitakan sejumlah media pada Rabu (2/9/2026). Menurut JATAM Sulteng, kondisi tersebut tidak hanya dipengaruhi fenomena El Nino dan kekeringan, tetapi juga perlu ditelusuri kemungkinan kontribusi dari aktivitas pertambangan, termasuk tambang galian C dan pertambangan mineral.
Moh Taufik mengatakan, memburuknya kualitas udara harus menjadi perhatian serius pemerintah karena masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Warga Kota Palu berhak menghirup udara yang bersih dan sehat. Negara melalui pemerintah harus memberikan jaminan terhadap hak tersebut,” kata Taufik.
Ia mengingatkan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.
Hal tersebut, kata dia, ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ketentuan serupa juga terdapat dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Atas dasar itu, negara melalui pemerintah provinsi dan pemerintah kota memiliki kewajiban untuk mengendalikan kualitas udara yang memburuk serta memberikan jaminan lingkungan hidup yang sehat bagi masyarakat,” ujarnya.
Taufik mengatakan, apabila aktivitas pertambangan galian C dan pertambangan mineral menjadi salah satu penyumbang memburuknya kualitas udara di Kota Palu, pemerintah harus segera melakukan evaluasi.
Evaluasi tersebut, menurutnya, dapat dilakukan melalui audit lingkungan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh aktivitas pertambangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kegiatan pertambangan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat, khususnya terkait kualitas udara.
“Kalau memang salah satu penyumbang kualitas udara yang buruk diduga berasal dari kegiatan pertambangan galian C dan pertambangan mineral, maka pemerintah harus melakukan evaluasi, audit lingkungan, serta pengawasan secara ketat,” kata Taufik.
Ia menegaskan, persoalan kualitas udara perlu ditangani segera karena dampaknya dapat dirasakan terutama oleh kelompok rentan, seperti anak-anak dan lanjut usia.
Menurutnya, kualitas udara yang bersih dan sehat tidak hanya berkaitan dengan kesehatan masyarakat, tetapi juga berpengaruh terhadap produktivitas, tumbuh kembang anak, serta kualitas hidup masyarakat dalam jangka panjang.
“Udara yang bersih dan sehat mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, meningkatkan produktivitas, dan pada akhirnya berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.
JATAM Sulteng berharap pemerintah tidak hanya merespons persoalan kualitas udara ketika kondisi sudah memburuk, tetapi melakukan langkah pencegahan dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap sumber-sumber pencemaran udara di Kota Palu.
