Istri Mantan Anggota DPRD Palu Dituntut 1 Bulan Penjara

oleh -
Terdakwa Listianingsih saat mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (8/11). Foto : IKRAM

PALU- Listianingsi istri mantan anggota DPRD Kota Palu dituntut pidana 1 bulan penjara terdakwa dugaan penipuan terhadap korbanya Ismail senilai Rp120 juta dalam pemberangkatan haji melalui jalur ongkos naik haji (ONH) plus VIP PT. Happy Prima Wisata 2018.

“Menyatakan terdakwa Listianingsih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pasal 378 KUH Pidana.” Demikian tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Nur Intan pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferry Marcus Justinus Sumlang dihadiri penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (8/11).

Hal memberatkan kata dia, terdakwa merugikan saksi Naharia dengan tidak berangkat haji. Sedang hal meringankan terdakwa telah mengembalikan uang saksi Ismail sebesar Rp110 juta pada Selasa 16 Agustus 2022.

BACA JUGA :  Kasus Pencurian di Desa Tongko Selesai Lewat RJ

Usai membacakan tuntutannya, ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasihat hukumnya mengajukan pembelaan pada sidang pekan mendatang.

Baca juga berita terkait: Istri Mantan Anggota DPRD Kota Palu didakwa Rugikan Calon Jamaah Haji ONH Plus

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG