PALU, MAL – Komisi II DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menuntaskan pembahasan regulasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) dalam rapat di Ruang Baruga, Lantai 3 Gedung DPRD Sulteng, Jumat (07/08).
Pembahasan yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sulteng Yus Mangun tersebut dihadiri sejumlah anggota Komisi II, perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Biro Hukum, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng.
Regulasi IPR dan IPERA diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pertambangan yang telah memiliki legalitas.
Anggota Komisi II DPRD Sulteng Ronald Gulla mengatakan, pengaturan pertambangan rakyat merupakan tindak lanjut dari kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi. Regulasi tersebut juga diharapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di sejumlah wilayah.
Melalui regulasi tersebut, penambang yang selama ini beroperasi tanpa kepastian hukum diarahkan masuk ke dalam sistem pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berada dalam pengawasan pemerintah.
Selain aspek legalitas, pembahasan juga mengatur penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan rakyat. Penggunaan alat berat tidak diperbolehkan untuk kegiatan produksi atau penggalian mineral secara rutin.
Alat berat hanya dapat digunakan untuk kepentingan tertentu, antara lain pembukaan akses jalan menuju lokasi tambang dan kegiatan reklamasi setelah aktivitas pertambangan selesai.
Sementara itu, mekanisme iuran pertambangan rakyat turut menjadi bagian dari pembahasan. Besaran IPERA tetap mengacu pada ketentuan pemerintah pusat, sedangkan DPRD Sulteng memfokuskan pengaturan pada aspek pengawasan, pengendalian dampak lingkungan, dan tata kelola pertambangan rakyat.
Ronald mengatakan legalisasi tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat penambang sekaligus memberikan dasar yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan memperoleh penerimaan dari aktivitas pertambangan yang legal.
Dengan dituntaskannya pembahasan regulasi IPR dan IPERA, DPRD Sulteng berharap pertambangan rakyat dapat berjalan dalam sistem hukum yang lebih tertata, dengan tetap memperhatikan pengawasan dan kelestarian lingkungan. ***
