PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengimbau seluruh warga agar segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebelum tanggal jatuh tempo, Tanggal 31 Agustus 2025.
Masyarakat diminta segera membayar sebelum tanggal jatuh tempo agar terhindar dari denda sebesar 1 persen dari jumlah tagihan setiap bulannya.
“Ayo, semua warga bayarlah pajak PBB anda segera, karena pajak yang anda bayarkan itu akan memacu pembangunan Kota Palu,” ajak Kepala Bapenda Kota Palu, Eka Komalasari, Selasa (25/03).
Kata dia, warga yang ingin membayar pajak ataupun warga yang belum mendapatkan SPPT PBB-P2, dapat menanyakan langsung kepada pihak kelurahan setempat atau Ketua RT yang ada di wilayah domisili masing-masing.
“Untuk mengecek besaran tagihan PBB, warga bisa mengakses melalui Aplikasi Sipabeta Kota Palu,” katanya.
Pembayaran SPPT PBB-P2 dapat dibayarkan melalui e-channel mandiri, UPT Bapenda Kota Palu, Kantor Bapenda Kota Palu, Kantor POS, Indomaret dan Alfamidi.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay