PALU- Hasil visum Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palu, tidak ditemukan adanya tindak kekerasan seksual atas kematian Abdul Rahim (8) Siswa SD Inpres Lere 2, ditemukan meninggal tanpa busana di Jalan Asam II, Kecamatan Palu Barat Selasa (31/10) malam.
“Dari hasil visum memang tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual pada dubur korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand E Numbery saat konferensi pers di ruang kerjanya Mapolresta Kota Palu, Kamis (2/11).
Ia menjelaskan, hal tersebut sesuai visum dan pemeriksaan penyidik. Tersangka MFM (16) hanya sempat memainkan alat vital korban.
Dia mengemukakan, terkait adannya cairan sperma di alat kelamin korban yang keluar, menurut dokter itu dampak dari cekikan terhadap korban.
“Akibat upaya perlawanan tubuh korban, biasanya keluar kotoran atau cairan air mani di alat kelamin,” tuturnya.
Ia mengemukakan, motif dari tersangka sendiri menghabisi korban, akibat tersinggung dan emosi dikatai oleh korban dengan kata “nambongo” saat terjatuh membonceng korban dengan sepeda.
“Jadi emosinya meluap dan memuncak ketika dikatakan nambongo oleh korban,” katanya.
Ia menambahkan, dari keterangan orang tua tersangka, yang bersangkutan memang emotional, biasanya melampiaskan emosinya memukul tembok rumah.
Begitupun dengan kepribadian tersangka menurut pengakuannya ia memiliki ketertarikan dengan perempuan dan laki-laki. Dan tujuannya keluar malam memang ingin mencari anak-anak untuk jalan, bila ada kesempatan akan memegang-megang alat vitalnya. Dan ia merasa puas melakukannya.
“Tapi semua itu masih dilakukan hasil observasi oleh phiskolog,” ucapnya.
Ia menambahkan, tersangka sendiri hingga hari seperti tidak ada penyesalan atas perbuatannya, seperti phisikopat.
Ia juga mengatakan, penanganan kasus pembunuhan terhadap Abdul Rahim dilakukan dengan profesional,sesuai prosedur. Dan tersangka sudah ditahan.
Tapi perlu dipahami kata dia,tersangka dan korban merupakan anak dibawah umur undang-undang peradilan anak.
“Tersangka MFM (16) melekat undang-undang nomor 11 tahun 2012 dan korban Abdul Rahim (8) melekat pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 undang -undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan hukum terhadap kekerasan terhadap anak dibawah umur,”pungkasnya. (IKRAM)