Konsep Pembangunan Daerah, seperti yang termaktub dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah memberikan hak otonomi yang luas dan bertanggung jawab. Hal ini selaras dengan Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang berisikan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan.