Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Sulteng, menguraikan tahap dan progres pembahasan, hingga akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, ditarik.
Tag: Bentuk Hukum
Saham Pemprov Tak Sampai 51%, Bentuk Hukum Bank Sulteng Batal Diubah
Pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Pemerintah Provinsi (Pemorov) Sulteng, sepakat menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah.