PALU- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, diketuai Yohanes Christian Matulo dalam putusannya membatalkan putusan Bupati Donggala Kasman Lassa tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Marana atas nama Lutfin.
Selain itu mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Donggala tersebut dan mengembalikan penggugat serta kedudukannya sebagai Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala 2020-2026.
Dalam pertimbangan hukumnya, Yohanes menguraikan, tergugat dalam menentukan sanksi administratif, didasarkan pada kehendaknya sendiri, selaku pejabat tata usaha negara yang memiliki kewenangan untuk bertindak secara hukum, tanpa didasarkan adanya pertimbangan disampaikan oleh inspektur pada Inspektorat Pemerintah Kabupaten Donggala.
Padahal Perda Kabupaten Donggala nomor 2 tahun 2015, Pasal 92 menggariskan bahwa Inspektur berwenang memberikan pertimbangan kepada Bupati untuk memberhentikan secara sementara seorang kepala desa, jika seorang kepala desa tidak melaksanakan rekomendasi laporan hasil pemeriksaan khusus inspektorat dalam kurun waktu 30 hari sejak dikeluarkannya teguran tertulis.
Diperoleh fakta bahwa tidak terdapat prosedur penyampaian teguran lisan maupun teguran tertulis dari tergugat maupun Camat Sindue yang ditujukan kepada penggugat.
Dihubungi, Lutfin mengatakan, putusan ini bukanlah satu kemenangan, tapi bagaimana kebenaran itu terungkap.
“Putusan ini kemenangan bagi masyarakat Donggala pada umumnya Desa Marana khususnya, bagi masyarakat-masyarakat terzalimi,” bebernya saat dihubungi, Jumat (11/2).
Ia menambahkan, perjuangan ini simbol daripada menundukkan kedzaliman yang ada di Kabupaten Donggala.
Terpisah, salahsatu kuasa hukum dari Bupati Donggala, Misbah mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih banyak dan lanjut atas putusan tersebut, sebab belum memegang putusannya.
Menurutnya, pihaknya tidak bisa sekadar melihat dikabulkan atau ditolaknya putusan itu. Tapi dasar menimbang dari majelis itu apa.
“Konsideran menimbang majelis terkait apa,” tegasnya.
Sebelumnya, Lutfin (penggugat) mengajukan gugatan terhadap Bupati Donggala (tergugat) atas surat putusan Bupati Donggala, tentang pemberhentian sementara dirinya sebagai Kepala Desa Marana.
Penggugat merupakan Kepala Desa Marana yang menjabat selama 2 periode 2013-2019. Rentang waktu September 2019 sampai Juli 2020, Penggugat tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Marana.
Untuk periode jabatan kedua, penggugat merupakan pemenang pemilihan kepala desa (pilkades) yang dilakukan secara demokratis 7 Desember 2019.
Rep: Ikram/Ed: Nanang