PALU – Hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu Saiful Brow mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Praperadilan Edi Hasan terhadap Termohon, Polresta Palu, terkait penghentian penyidikan perkara penyerobotan tanah milik Edi Hasan oleh bangunan milik Andreas dan Frangky yang terletak di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur. Dan memerintahkan Termohon melanjutkan Penyidikan atas laporan Edi Hasan tersebut.
“Menyatakan penghentian penyidikan atas dugaan laporan tindak pindana yang diterbitkan oleh Pemohon dengan alasan tidak cukup bukti, dan sengketa kepemilikan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dan memerintahkan kepada Termohon untuk segera melanjutkan pelakukan penyidikan.” Demikian amar putusan dibacakan Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Saiful Brow di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor /Palu, Jumat (7/2).
Dalam pertimbangan hukumnya Saiful Brow berpendapat bahwa dasar penghentian penyidikan tersebut sangat kontradiktif. Sebab, jika peristiwa bukan tindak pidana atau merupakan sengketa kepemilikan, maka seharusnya tidak perlu mempertimbangkan cukup atau tidaknya alat bukti.
“Jika tidak cukup bukti, berarti masih ada dugaan tindak pidana, bukan langsung dikategorikan sebagai peristiwa pendata.
Hal ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Saiful.
Saiful melanjutkan, jika alasan tidak cukup bukti yang utama, maka ada kemungkinan perkara bisa dibuka kembali jika bukti tambahan ditemukan. Jika alasan bukan peristiwa pidana atau merupakan sengketa kepemilikan yang utama, maka seharusnya perkara ini dianggap final dalam perspektif hukum pidana.
Ditemui usai sidang Praperadilan Kuasa hukum Pemohon, Gaspar M. Lamapaha, mengapresiasi atas putusan hakim tunggal praperadilan menyatakan penghentian penyidikan dilakukan oleh termohon Polresta Palu tidak sah.
“Putusan hakim tersebut merupakan adanya kepastian hukum bagi pemohon Edi Hasan (klien kami),”tegasnya.
Reporter : IKRAM/Editor: NANANG