DONGGALA – Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Donggala Andi Aulia Rahman mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Anan Rudianto dan memerintahkan Termohon (Polres Sigi) segera mengembalikan 1 Mobil Hilux tersebut kepada Pemohon.

“Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian,menyatakan tidak sahnya penyitaan dilakukan oleh Termohon atas barang berupa satu kendaraan mobil Toyota Hilux berwarna abu-abu dengan Nomor Polisi DN 8276 AW,” kata Hakim Tunggal Praperadilan Negeri Donggala Andi Aulia Rahman, turut dihadiri kuasa hukum pemohon Irmansyah.

Dalam amarnya, memerintahkan Termohon untuk menyerahkan kembali barang berupa satu kendaraan mobil Toyota Hilux berwarna abu-abu dengan nomor polisi DN 8276 AW dan kunci kendaraan mobil Toyota Hilux kepada pemohon, segera setelah putusan.

Hakim menilai bahwa penetapan tersangka Moh. Fadli Ama oleh Polres Sigi terbatas pada kejadian ditemukannya narkotika jenis sabu pada Sabtu 22 Juni 2024 sebanyak 8 paket, dimana tersangka menyebutkan membeli narkotika tersebut dengan menggunakan mobil rental Palu-Napu.

Sementara, 1 unit mobil hilux yang disita oleh Polres Sigi dari pemohon praperadilan, diakui oleh tersangka digunakan dalam pembelian narkotika beberapa bulan lalu.

Oleh karena itu, hakim dalam pertimbangan hukumnya menilai 1 mobil hilux tersebut tidak ada kaitannya dengan penyidikan dugaan tindak pidana dilakukan oleh termohon.

Reporter : IKRAM