Hak Politik yang ‘Digivu’

oleh -
Inisiator Gerakan #2019GantiPresiden, Mardani Ali Sera saat bersilaturahim dengan Presidium Gerakan #2019GantiPresiden Sulteng, di salah satu kafe di Kota Palu, Selasa (24/07). (FOTO: IST)

Oleh: Nurdiansyah

Lidah memang tak bertulang. Dari gerak tuturnya kadang membelai kadang pula memukul. Otak yang menerima bunyi lisan juga tak sama pada antar kepala. Beda pemahaman, tentu beda kata. Namun beda kata dan pemahaman tak berarti harus dilawan dengan kekuasaan.

Kita harus melihat apa kata yang diucapkan. Sesuaikah dia dengan etika sosial, sesuaikah dia dengan etika dalam berpolitik atau paling tidak melanggarkah dia dalam hukum yang telah ditetapkan pemerintah. Tagar #2019GantiPresiden adalah kata, yang sudah menjadi pemisal dari beda kata itu. Di Palu, dia meruncing menjadi pemisah antara yang suka dan tak suka.

Dewan Adat Kota Palu yang tak senang kata itu bersuara lantang. Sebagai pemegang mandat adat dari penguasa Kota Palu,  dengan yakin, mengeluarkan dakwaan teramat menyeramkan. Siapa yang menggaungkan tagar dan ikut dalam gerakan 2019 ganti presiden maka kena givu alias sanksi.

‘Asbab dari givu itu adalah, karena untuk menjaga keharmonisan, kegotong royongan, kekeluargaan dan kenyamanan adat di Kota Palu. Dari itulah, tersebutlah mereka yang berkata 2019 ganti presiden adalah Pelaku “Sala Mbivi” (salah bicara) dan “Sala Kana” (salah bersikap) .

BACA JUGA :  Jangan Sesat Pikir soal HAM

Lalu bagaimana dengan yang ‘suka’ dengan tagar ini? Tentu, heran. Bagaimana bisa Dewan Adat menyeberang ke ranah politik. Gerakan dan tagar yang dianggap tak menyalahi aturan pemerintah, baik dalam Peraturan KPU maupun Bawaslu, tapi dianggap merusak kenyamanan adat.  Dari sinilah, komentar tajam menghantam lembaga, yang sejatinya symbol keadatan di kota ini.

Gubernur Sulawesi Tengah, Longky Djanggola ambil bicara, katanya; Dewan Adat harus dapat menjaga marwah dan wibawa lembaga adat. Anggota Dewan Sulteng Zainudin Tambuala menimpali; Dewan Adat mestinya bertarung ide, bukan dengan cara Feodal. Imam FPI Sulteng, HS Hasan Alhabsyi berpetuah; Sikap Itu mempermalukan lembaga adat itu sendiri. Lalu Harun Nyak Itam Abu dari Forum Umat Islam penuh selidik;  Dewan Adat sudah terseret politik.

Memang selama ini perang tagar dan gerakan terjadi di antara dua kubu politik, yang tidak puas dengan kepemimpinan Joko Widodo dan yang ingin Jokowi terus memimpin. Bila yang tidak puas, sepakat, apapun pilihan politiknya, asal bukan Jokowi, lantas munculah #2019GantiPresiden. Sedangkan yang mencintai Jokowi memunculkan tagar beragam #Jokowi2Periode, #2019JokowiTetapPresiden, #DiaSibukKerja dan lain-lain. Mungkin karena kekonsistenan Hastag #2019GantiPresiden tanpa gonta-ganti membuat Hastag Jokowi tidak terpasarkan dan terkapitalisasi dengan baik, akhirnya #2019GantiPresiden menggema hingga sekarang ini.

BACA JUGA :  DPRD: Jalan Pedang Pengabdian

Maka jika Dewan Adat mau sedikit terbuka dengan kondisi ini, seharusnya lembaga ini tahu betul pertentangan antara kedua kubu. Tidak serta merta, pertentangan politik dianggap mengganggu keharmonisan. Tidak terbanyangkan, bagaimana jika salah satu diantara ada ibu-ibu yang sedang antrian gas, spontanitas mengeluh, “gantimo hau presiden” (ganti saja presiden), lantas kena givu-lah dia. Maka dari itu soal orang yang ingin memita ganti penguasa adalah hak politik yang semestinya tidak bisa dikungkung oleh penguasa.

Bijaknya, bila memang harus mengeluarkan sanksi adat, maka semua tagar politik yang pro dan kontra Presiden, harus kena givu. Tapi itu sulit, andai setiap pertentangan politik dianggap merusak adat, maka sudah barang tentu nanti pada Pemilu 2019 tidak baik dilaksanakan di Kota Palu, karena dianggap mengganggu kehormanisan, merusak toleransi dan berbagai alasan lainnya. Ah, bisa jadi banyak Caleg kena sanksi adat.

BACA JUGA :  Darurat Watusampu

Suka tidak suka, gerakan tagar ini toh dianggap tidak melanggar hukum apapun di pemerintahan, dan diterima sebagian masyarakat yang kian partisipatif dalam politik. Apalagi bila berkaca pada pemilihan tahun 2014,  dimana Presiden Joko Widodo bukanlah pemenang di Kota Palu. Maka wajarlah banyak yang berkomentar miring dengan lembaga yang sejatinya dihormati.

Kini, Lembaga Dewan Adat, harus bersikap lurus. Wibawa yang berada di tepi jurang mesti diselamatkan. Ditarik ke tempat yang bebas dari politik. Berkata-kata pada ranah politik bagi yang bertentangan dengannya bisa disebut “sala kana atau sala mbivi”.  Nah, bisa jadi Lembaga Adat kena pasal ini juga. Kalau Pimpinan Lembaga Adat Sala Mbivi, tentu warga bingung, siapa yang berikan givu.***