PALU – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola mengeluarkan surat keputusan tertanggal 1 Februari 2021 tentang pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19. Dalam SK tersebut, di antaranya diatur Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) khusus di cafe, restoran, mall dan tempat hiburan masyarakat.
Tindakan ini diambil untuk menyikapi meningkatnya angka positif Covid-19 di wilayah Sulteng.
Plt Humas Provinsi Sulteng, Moh. Haris Kariming, Kamis (04/02), membenarkan SK Gubernur Sulteng itu.
“PSBB untuk wilayah hanya berlaku bagi kabupaten atau kota yang mengalami peningkatan kasus Covid-19. Bukan cuma itu, dalam SK juga memperketat pelaksanaan hajatan atau pesta, bila perlu dilakukan razia gabungan di tempat umum,” jelas Haris.
Selain tempat keramaian, lanjut dia, setiap perjalanan ke luar daerah baik via darat, laut dan udara yang akan memasuki wilayah Provinsi Sulteng wajib’menunjukkan hasil rapid test antigen negatif.
Reporter : Irma
Editor : Rifay