PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, secara resmi mengeluarkan Surat Teguran kepada PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (PT BTIIG) terkait rencana pembangunan intake air baku di Bendungan Sungai Karaopa, Kabupaten Morowali.
Surat bernomor 600.1.2/154 trs Cikasda tersebut diterbitkan pada 2 Mei 2025 dan ditujukan langsung kepada pimpinan PT BTIIG. Tindakan ini diambil sebagai respons atas penolakan masyarakat dari Kecamatan Bumi Raya dan Wita Ponda, terutama petani, buruh tani, serta elemen masyarakat lainnya yang khawatir akan dampak pembangunan terhadap akses air mereka.
Dalam surat itu, Gubernur Anwar Hafid menegaskan tiga poin penting:
- Tidak Ada Izin Pengusahaan Air: Pemerintah Provinsi Sulteng belum pernah menerbitkan izin pengusahaan sumber daya air di Sungai Karaopa kepada PT BTIIG. Oleh karena itu, pengambilan air tanpa izin dianggap sebagai tindakan ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum.
- Prioritas Penggunaan Air: Gubernur menegaskan bahwa prioritas pemanfaatan sumber daya air adalah untuk kebutuhan dasar masyarakat, kemudian pertanian rakyat, dan terakhir untuk kebutuhan usaha industri.
- Jaga Stabilitas Sosial: Gubernur mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat guna mencegah potensi konflik yang lebih besar serta sebagai bentuk perlindungan terhadap kesejahteraan para petani dan warga sekitar.
Surat teguran ini juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah serta Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, sebagai bentuk koordinasi lintas sektor pemerintah.
Langkah Gubernur Sulteng ini mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, mengingat Sungai Karaopa merupakan salah satu sumber air utama bagi kebutuhan pertanian dan kehidupan sehari-hari warga di dua kecamatan tersebut. **
Reporter : Harits
Editor : Yamin