PALU – Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melarang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Provinsi Sulteng untuk cuti dan bepergian keluar kota. Hal itu merupakan salah satu upaya dalam menekan tingginya penyebaran Covid-19.
Plh Karo Administrasi Pimpinan, Edy Lesnusa mengatakan, pelarangan tersebut berdasarkan surat edaran ( SE) Gubernur Sulteng Nomor 443/545/ Din-kes.
Menurutnya, dalam Surat edaran gubernur yang ditandatangani tanggal 28 Juni 2021, ditegaskan pelarangan ASN melakukan perjalanan keluar kota, kecuali dianggap sangat penting yang harus dihadiri secara fisik dan atas undangan dari kementerian/ lembaga Pemerintah. Selain itu cuti pada saat sebelum dan sesudah libur nasional, Ahad yang sama dengan hari libur nasional.
“Selain itu dalam surat edaran, gubernur meminta kepada Bupati dan Walikota memastikan pelaksanaan vaksinasi berjalan dengan baik dan sesuai target,” kata Edy Lesnusa.
Ditambahkannya, dalam pembatasan ini juga , ditetapkan bagi warga yang hendak masuk ke Wilayah Sulteng, baik melalui transportasi udara, laut dan darat diharapkan dapat menunjukkan hasil Rapid test antigen negatif atau real time negatif berlaku 2 kali 24 jam.
Reporter : Irma
Editor : Yamin