PALU – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan sikap, menyetujui Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Palu, H. Nanang, saat menjadi juru bicara fraksi PKB dalam Rapat Paripurna DPRD Palu, dengan agenda Pandangan umum fraksi-fraksi atas Ranperda tersebut, di Ruang Sidang utama DPRD Palu, Selasa (13/06).

Dikesempatan itu, H. Nanang mengaku menyambut baik perubahan Perda itu. Karena menyadari Kota Palu merupakan salah satu daerah yang telah menghadapi tingkat kemacetan lalulintas, sehingga masalah itu benar-benar menjadi acuan dasar kebijakan dalam penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan ke depan.

Kata H. Nanang, dalam Perda nantinya, fraksi PKB berharap, masalah revitalisasi, peningkatan kualitas, fasilitas serta pelebaran trotoar juga harus menjadi agenda utama sistem penataan kota, sebagai upaya optimalisasi penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan. Termasuk menertibkan parkir-parkir liar yang menggunakan bahu jalan, yang dapat menimbulkan kemacetan, baik di jalan yang berstatus provinsi maupun nasional.

“Terutama parkir yang berada di ruang-ruang keramaian. Ini menjadi bagian penting dari lalulintas di Kota Palu,” terangnya.

Meski demikian, Fraksi PKB meminta penjelasan pemerintah Kota Palu, terkait langkah yang akan ditempuh dalam mengatasi kemacetan di ruas jalan.

“Bagaimana strategi Pemerintah Kota Palu dalam mengantisipasi kemacetan di beberapa ruas jalan kota dan mengantisipasi membeludaknya mobil pribadi?,” tanya H. Nanang.

Wakil Ketua II DPRD, Moh. Rizal Dg Sewang yang memimpin rapat menyampaikan, masukan, pertanyaan dan saran fraksi-fraksi akan dijawab Walikota, dalam Rapat Paripurna selanjutnya, dengan agenda jawaban Walikota atas pandangan umum fraksi, yang dijadwalkan akan dilaksanakan, Rabu 14 Juni 2023. (YAMIN)