DONGGALA – Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, mendesak bupati setempat segera melantik delapan kepala desa terpilih, demi percepatan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.

Delapan kepala desa yang dimaksud yakni Kepala Desa Tambu, Tambu Tovia, Sibayu, Marana, Saloya, Rerang dan Oti.

“Kami mendesak segera melantik delapan kepala desa terpilih, tanpa terkecuali sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” tegas Ketua Fraksi NasDem DPRD Donggala, Moh Taufik, di Banawa, Ahad (26/07).

Taufik menjelaskan, kedelapan desa tersebut telah melangsungkan pemilihan kepala desa pada 7 Desember 2019 atau tujuh bulan yang lalu. Namun, hingga hari ini, para kades terpilih belum juga dilantik.

Ia menguraikan bahwa pascapemilihan kepala desa, sebagian calon kades dari desa tersebut melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Donggala.

“Akan tetapi dalam prosesnya semua gugatan itu ditolak atau tidak dapat diterima, karena cacat prosedural,” sebutnya.

Oleh karena itu, kata dia, Bupati Donggala harus segera mengambil langkah tegas dengan melakukan pelantikan.

Menurut dia, sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) 47 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, menegaskan bahwa kepala daerah wajib melantik kepala desa terpilih, paling lambat 30 hari sejak diterimanya laporan dari Badan Perwakilan Desa.

“Kami juga minta semua pihak agar tidak membuat komentar yang bertentangan dengan aturan dan dapat memicu terjadinya keresahan di masyarakat,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan anggota Fraksi NasDem yang juga Wakil Ketua I DPRD Donggala, Sahlan Tandamusu. Menurutnya, percepatan pelantikan kepala desa tersebut akan berdampak pada percepatan pelayanan masyarakat di tingkat desa.

Terpisah, Bupati Donggala, Kasman Lassa yang juga merupakan Ketua DPD NasDem Donggala mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Donggala atas sengketa Pilkades tidak memuat perintah untuk melantik.

“Olehnya, putusan tersebut harus diikuti,” ujarnya.

Kasman mengatakan, dalam amar putusan PN Donggala itu, tidak perintah dan larangan untuk tidak melantik atau melantik. Dalam putusan itu, juga diberikan pilihan, sehingga pihaknya memilih pilihan dari isi putusan tersebut.

“Pertanyaannya kemudian, pilihan apa yang saya ambil. Tentu saya kembali kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 bahwa tiga puluh hari, maka setelah itu saya akan lakukan pelantikan,” sebutnya.

Namun sebelum melakukan pelantikan, ia masih menyurat dulu ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah untuk meminta pendapat hukum terkait hal itu.

“Surat saya tanggal 20 Juli 2020. Surat balasan dari Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng yang isinya menyerahkan sepenuhnya ke saya,” katanya.

Olehnya, lanjut Kasman, ia berencana melantik para kades tersebut pada Rabu (29/07) mendatang. Namun, kata dia, hanya tujuh kades yang dilantik.

“Yang Desa Marana belum dilantik karena masih berproses hukum, masih banding. Nanti dilantik jika perkaranya telah selesai,” imbuhnya. (FALDI)