PALU, MAL – Seorang warga Kota Palu mengungkapkan dugaan maladministrasi pertanahan Palu di kawasan eks transmigrasi yang menyebabkan kerugian dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Persoalan ini telah dilaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti terkait inkonsistensi administrasi pertanahan yang terjadi sejak perencanaan tahun 1993.

Sumber warga yang enggan disebutkan identitasnya menjelaskan bahwa pada periode 1993-1994, kawasan tersebut masuk dalam perencanaan pembangunan transmigrasi. Berdasarkan informasi, luas lahan yang direncanakan sekitar 27 hektare, namun realisasi penerima hak hanya sekitar 22 sertifikat. Selebihnya tidak diketahui peruntukan dan status hukumnya secara jelas.

Dalam perkembangannya, justru diterbitkan sejumlah sertifikat hak atas tanah kepada pihak-pihak yang bukan merupakan peserta transmigrasi. Sertifikat tersebut diterbitkan dalam kurun waktu berbeda, bahkan hingga tahun 2024-2025.

“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan dan tertib administrasi pertanahan,” kata sumber warga tersebut.

Ia mencontohkan adanya masyarakat yang membeli tanah dengan iktikad baik karena ditunjukkan sertifikat hak milik yang telah diterbitkan oleh negara. Atas dasar keyakinan tersebut, masyarakat melakukan transaksi jual beli, mengurus Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta mengikuti seluruh tahapan administrasi yang dipersyaratkan.

“Permohonan tersebut bahkan telah melewati proses pemeriksaan, pengukuran, dan pengolahan data hingga memasuki tahapan penetapan hak,” ujarnya.

Namun, pada tahap akhir justru dinyatakan bahwa sertifikat tidak dapat diterbitkan karena lokasi tersebut dikategorikan sebagai kawasan transmigrasi. Hal ini menjadi salah satu indikasi maladministrasi pertanahan Palu yang dikeluhkan.

Menurutnya, apabila sejak awal objek tanah memang termasuk kawasan transmigrasi, seharusnya permohonan ditolak pada tahap awal pemeriksaan administrasi. Sebaliknya, apabila seluruh tahapan administrasi telah diproses hingga mendekati penerbitan sertifikat, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas permohonannya.

“Kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan ketidaksinkronan dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan. Di satu sisi terdapat bidang tanah yang telah diterbitkan sertifikat kepada pihak tertentu, sedangkan di sisi lain terdapat permohonan masyarakat yang ditolak dengan alasan status tanah yang sama,” bebernya.

Akibat kondisi tersebut, masyarakat mengalami kerugian materiil maupun ketidakpastian hukum. Selain telah mengeluarkan biaya administrasi, masyarakat juga kehilangan kepastian atas hak yang sedang diurus, memperparah masalah maladministrasi pertanahan Palu.

“Akibat kondisi tersebut, masyarakat mengalami kerugian materiil maupun ketidakpastian hukum. Selain telah mengeluarkan biaya administrasi, masyarakat juga kehilangan kepastian atas hak yang sedang diurus,” katanya.

Ia menilai, keadaan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di bidang pertanahan. Persoalan ini, terkait dugaan maladministrasi pertanahan Palu, telah disampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk memperoleh pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dalam proses pelayanan publik.

Ombudsman telah memberikan kesempatan kepada instansi terkait untuk menyampaikan penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku. Melalui penyampaian ini, tidak semata-mata menuntut penerbitan sertifikat, melainkan mengharapkan adanya profesionalisme, konsistensi, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan.

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Olehnya, ia mengusulkan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses administrasi pertanahan pada lokasi dimaksud, sinkronisasi data antara instansi pertanahan, pemerintah daerah, dan instansi yang membidangi transmigrasi, serta pengawasan oleh DPR RI Komisi II agar persoalan tersebut memperoleh penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Saat dikonfirmasi melalui nomor whatsapp 08128410 44XX, Kepala ATR/BPN Kota Palu Susetyo Nugroho dan telepon belum memberikan respon, meskipun nada panggilan telepon masuk begitupun di SMS hingga berita naik tayang.